<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Jaksa Panggil Paksa Saksi Untuk Menilai Sah Atau Tidaknya/Validitas Keterangan Saksi Pelapor &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/majelis-hakim-diminta-memerintahkan-jaksa-panggil-paksa-saksi-untuk-menilai-sah-atau-tidaknya-validitas-keterangan-saksi-pelapor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 May 2021 06:45:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Jaksa Panggil Paksa Saksi Untuk Menilai Sah Atau Tidaknya/Validitas Keterangan Saksi Pelapor</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/majelis-hakim-diminta-memerintahkan-jaksa-panggil-paksa-saksi-untuk-menilai-sah-atau-tidaknya-validitas-keterangan-saksi-pelapor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 04:51:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Jaksa Panggil Paksa Saksi Untuk Menilai Sah Atau Tidaknya/Validitas Keterangan Saksi Pelapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=28930</guid>

					<description><![CDATA[Penulis: Herman Yusuf Editor: Redaksi &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta &#8211; (5/5/2021) persidangan <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/majelis-hakim-diminta-memerintahkan-jaksa-panggil-paksa-saksi-untuk-menilai-sah-atau-tidaknya-validitas-keterangan-saksi-pelapor/" title="Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Jaksa Panggil Paksa Saksi Untuk Menilai Sah Atau Tidaknya/Validitas Keterangan Saksi Pelapor" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis: Herman Yusuf</p>
<p>Editor: Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Berantas.co</strong></em><em><strong>.id, Jakarta</strong> </em>&#8211; (5/5/2021) persidangan yang di pimpinan<br />
Majelis hakim Arlandi Triyogo, Penasehat hukum terdakwa sangat<br />
menyesalkan tindakan majelis hakim yang dinilai telah meniadakan hak asasi manusia dan permohonan seorang terdakwa yang menganut azas praduga tak bersalah.</p>
<p>Terdakwa Arwan Koty, merasa terzolimi karena dituduh membuat<br />
laporan palsu di Kepolisian, sehingga dilaporkan Priyonggo karyawan PT.<br />
Indotruck Utama, berdasarkan kuasa pelapor dari saksi Bambang Prijono.<br />
dan Bambang Prijono SP juga telah di BAP dibawah sumpah bahwa dua laporan polisi Arwan Koty dengan STap No.<br />
66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum dan STap No:<br />
2447/XII/2019/Ditreskrimum adalah dihentikan dalam Tahap<br />
Penyidikan, padahal faktanya bukti dua surat STap tersebut adalah<br />
dihentikan dalam Tahap Penyelidikan.</p>
<p>Menurut Penasehat hukum terdakwa seharusnya majelis hakim perintahkan jaksa memanggil paksa saksi pelapor karena sudah empat kali tidak memenuhi panggilan,<br />
jaksa memanggil saksi pelapor untuk menilai sah atau tidaknya/validitas keterangan saksi pelapor dihadapan<br />
persidangan.</p>
<p>Dosen Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah tersebut menerangkan pasal yang diujikan oleh Pemohon dinilai mengabaikan due process of law. Hal tersebut karena<br />
semua bermuara pada validitas petunjuk bagi hakim dan mengurangi hak-hak atau<br />
kepentingan terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan.</p>
<p>keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan validitas keterangan saksi<br />
tersebut. Ia juga berpendapat unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu<br />
keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (4) menjadi tidak berarti<br />
ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir<br />
dengan saksi-saksi yang lainnya. “Dimana keterangannya saksi dibacakan, tentulah<br />
diragukan validitas dan kebenarannya, sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-<br />
alat bukti yang lainnya, tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi yang<br />
lainnya,” jelas Abdul.</p>
<p>Sementara, Ahli lainnya, Akhiar Salmi menyebut kehadiran saksi berguna<br />
untuk menggali kebenaran materiil. Apabila keterangan saksi hanya dibacakan dalam<br />
persidangan tanpa hadirnya saksi, maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang<br />
merupakan tujuan hukum acara perdata, bukan tujuan hukum acara pidana.</p>
<p>“Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat bukti berupa keterangan<br />
saksi dalam persidangan karena pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana<br />
dapat bertanya langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui<br />
peristiwa tersebut, alasan dari pengetahuannya, sehingga sulit bagi saksi untuk<br />
berbohong,” jelasnya.</p>
<p>Arwan Koty menuntut keadilan kepada majelis hakim supaya menghadirkan Presdir<br />
PT.IU Bambang Prijono. Arwan Koty dalam persidangan memohon supaya majelis<br />
menghadirkan saksi korban. “Tolong yang mulia, sebab perkara ini terkait pasal 220 dan<br />
perkara ini distop saat penyelidikan. Demikian juga pengiliman barang katanya sudah<br />
sampai di Nabire tapi tanpa surat surat, tanpa KTP pada hal faktanya penjual tidak<br />
menepati perjanjian jual beli (PJB) dan dalam perkara perdata No. 181 wanprestasi sudah dimenangkan oleh terdakwa di PN Jakarta Utara.</p>
<p>Karena majelis selalu menolak permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga<br />
isteri terdakwa meminta majelis untuk menghadirkan saksi korban Bambang Prijono.</p>
<p>” Dengan nada volume tinggi, isteri terdakwa mengatakan, Majelis Ini kan wakil Tuhan<br />
kemana lagi kami meminta keadilan kalau tidak di Pengadilan ini, makanya hadirkan<br />
dong saksi pelapor.<br />
“Saya jangan dipegang pegang, jangan pelecehan dong saya ini isteri orang jangan<br />
pegang pegang, jangan diusir ditembak saja”, kata Fini kepada petugas Pengadilan,<br />
sembari berkata, ketua majelis (maksudnya Arlandi Triyogo) sudah pernah mengatakan<br />
saya akan dikonfrontir dengan saksi Susilo pihak PT.IU, kapan saya dikonfrontir,<br />
Sampai berita ini diturunkan wartawan berantas.co.id belum dapat untuk<br />
mengkonfirmasi pelapor dan JPU.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
