Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Jaksa Panggil Paksa Saksi Untuk Menilai Sah Atau Tidaknya/Validitas Keterangan Saksi Pelapor

Penulis: Herman Yusuf

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – (5/5/2021) persidangan yang di pimpinan
Majelis hakim Arlandi Triyogo, Penasehat hukum terdakwa sangat
menyesalkan tindakan majelis hakim yang dinilai telah meniadakan hak asasi manusia dan permohonan seorang terdakwa yang menganut azas praduga tak bersalah.

Terdakwa Arwan Koty, merasa terzolimi karena dituduh membuat
laporan palsu di Kepolisian, sehingga dilaporkan Priyonggo karyawan PT.
Indotruck Utama, berdasarkan kuasa pelapor dari saksi Bambang Prijono.
dan Bambang Prijono SP juga telah di BAP dibawah sumpah bahwa dua laporan polisi Arwan Koty dengan STap No.
66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum dan STap No:
2447/XII/2019/Ditreskrimum adalah dihentikan dalam Tahap
Penyidikan, padahal faktanya bukti dua surat STap tersebut adalah
dihentikan dalam Tahap Penyelidikan.

Menurut Penasehat hukum terdakwa seharusnya majelis hakim perintahkan jaksa memanggil paksa saksi pelapor karena sudah empat kali tidak memenuhi panggilan,
jaksa memanggil saksi pelapor untuk menilai sah atau tidaknya/validitas keterangan saksi pelapor dihadapan
persidangan.

Dosen Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah tersebut menerangkan pasal yang diujikan oleh Pemohon dinilai mengabaikan due process of law. Hal tersebut karena
semua bermuara pada validitas petunjuk bagi hakim dan mengurangi hak-hak atau
kepentingan terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan.

keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan validitas keterangan saksi
tersebut. Ia juga berpendapat unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu
keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (4) menjadi tidak berarti
ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir
dengan saksi-saksi yang lainnya. “Dimana keterangannya saksi dibacakan, tentulah
diragukan validitas dan kebenarannya, sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-
alat bukti yang lainnya, tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi yang
lainnya,” jelas Abdul.

Sementara, Ahli lainnya, Akhiar Salmi menyebut kehadiran saksi berguna
untuk menggali kebenaran materiil. Apabila keterangan saksi hanya dibacakan dalam
persidangan tanpa hadirnya saksi, maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang
merupakan tujuan hukum acara perdata, bukan tujuan hukum acara pidana.

“Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat bukti berupa keterangan
saksi dalam persidangan karena pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana
dapat bertanya langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui
peristiwa tersebut, alasan dari pengetahuannya, sehingga sulit bagi saksi untuk
berbohong,” jelasnya.

Arwan Koty menuntut keadilan kepada majelis hakim supaya menghadirkan Presdir
PT.IU Bambang Prijono. Arwan Koty dalam persidangan memohon supaya majelis
menghadirkan saksi korban. “Tolong yang mulia, sebab perkara ini terkait pasal 220 dan
perkara ini distop saat penyelidikan. Demikian juga pengiliman barang katanya sudah
sampai di Nabire tapi tanpa surat surat, tanpa KTP pada hal faktanya penjual tidak
menepati perjanjian jual beli (PJB) dan dalam perkara perdata No. 181 wanprestasi sudah dimenangkan oleh terdakwa di PN Jakarta Utara.

Karena majelis selalu menolak permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga
isteri terdakwa meminta majelis untuk menghadirkan saksi korban Bambang Prijono.

” Dengan nada volume tinggi, isteri terdakwa mengatakan, Majelis Ini kan wakil Tuhan
kemana lagi kami meminta keadilan kalau tidak di Pengadilan ini, makanya hadirkan
dong saksi pelapor.
“Saya jangan dipegang pegang, jangan pelecehan dong saya ini isteri orang jangan
pegang pegang, jangan diusir ditembak saja”, kata Fini kepada petugas Pengadilan,
sembari berkata, ketua majelis (maksudnya Arlandi Triyogo) sudah pernah mengatakan
saya akan dikonfrontir dengan saksi Susilo pihak PT.IU, kapan saya dikonfrontir,
Sampai berita ini diturunkan wartawan berantas.co.id belum dapat untuk
mengkonfirmasi pelapor dan JPU.

 

Comments

comments