Tokoh Masyarakat Teluknaga Heri Hermawan Menolak Adanya Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri Dan Perumahan

Kontri Robby

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Tangerang,- Salah satu tokoh masyarakat babakan asem Heri Hermawan Menolak keras adanya Alih Lahan Sawah Produktif beririgasi teknis yg berada disekitar permukiman warga untuk Kawasan industri karena dampanya Ribuan Warga akan mnjdi korban banjir
Hal disampaikan dlm pembacaan Surat Terbuka utk Presiden pd minggu 7 Juni 2026. Dikediamannya

Pengurukan lahan sawah produktif di wilayah kecamatan Teluknaga, berada di dua desa yakni Desa Teluknaga dan Desa Babakan Asem yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak pengembang, kini menjadi sorotan publik.

Ironisnya, Pengurukan yang dilakukan saat ini berada di lahan sawah produktif beririgasi teknis tersebut menurut informasi yang dihimpun akan dijadikan kawasan pergudangan/Induatri. Hal itu sangat disayangkan karena dapat berisiko banjir karena hilanngnya lahan untuk resapan air hukan serta lahan untuk ketahanan pangan nasional yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Dan tentunya sangat bertentangan dengan Perpres No. 4 Tahun 2026.

Pemkab Tangerang diduga telah membangkang trhadap Perpres No. 4 Tahun 2026. Karena telah mmberikan izin atau membiarkan adanya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditegaskan dalam peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Heri Hermawan merasa sangat prihatin adanya pengurukan yang berada diatas lahan sawah produktif yang sudah jelas menjadi lahan resapan air dan lahan untuk ketahan pangan nasional tersebut kini menjadi bentuk keprihatinan.

“Jika pengurukan lahan sawah terus dibiarkan maka dapat dipastikan ribuan rumah warga akan terendam banjir karena hilang area respan air hujan dan posisi rumah warga jauh lebih rendah dri permukaan jalan “tegas heri hermawan di kediamannya”, Selasa (9/6/2026)

Lebih rinci Heri Hermawan menjelaskan, Dengan ditetapkannya Perpres No.4 Tahun 2026 membuktikan bahwa pemerintah pusat sedang bekerja keras untuk mempertahankan lahan sawah produktif, Demi menjaga ketahanan pangan nasional, Guna mencapai swasembada pangan.

Namun faktanya kebijakan Pemkab Tangerang sangat kontradiktif karena telah memberikan izin dan atau membiarkan pengembang melakukan pengurukan Alih Fungsi lahan sawah produktif beririgasi teknis di Desa Teluknaga dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Untuk dijadikan kawasan Industri tanpa memikirkan dampaknya yang begitu besar bagi keselamatan masyarakat yang berada di sekitarnya.

“Dampak yang dirasakan oleh masyarakat seperti, Polisi Udara, Suara bising dan banjir yang akan merendam ribuan rumah warga. Akibat hilangnya area resapan air hujan. Tambahnya lagi posisi rumah warga tentu jauh lebih rendah dari permukaan jalan. Secara hierarki seharusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apakah investasi lebih penting dari keselamatan rakyat?..”Imbuhnya

Heri Hermawan menambahkan Berdasarkan peta dari RTRW Perda No. 9 Tahun 2020 terlihat jelas bahwa seluruh zona hijau (Lahan Pertanian) di wilayah kab.Tangerang telah diubah menjadi zona kuning (non pertanian) walaupun faktanya secara fisik masih berupa lahan pertanian produktif beririgasi teknis, yang menjadi prioritas utama dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jika lahan sawah produktif tersebut dikeluarkan dari status LP2B, maka patut diduga ada kekuatan besar yang dapat mengalahkan Perpres No.4 Tahun 2026, akibatnya negara akan kehilangan ribuan hektar lahan sawah produktif beririgasi teknis, yang seharusnya dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional, yang menjadi komitmen bapak presiden H Prabowo Subianto.”Tutupnya