Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Narasi “pembacokan” dalam pemberitaan TURIANISURA.COM terkait keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA, Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah, kembali dipertanyakan.
Pasalnya, hingga Senin, 7 September 2026, ATHIA menyatakan belum terungkap fakta objektif yang membuktikan terjadinya pembacokan menggunakan parang sebagaimana narasi yang telah beredar. Bahkan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru dilakukan penyidik Polres Kuantan Singingi pada Rabu, 2 September 2026.
“Kalau memang pembacokan terjadi, tunjukkan bukti dan dasar faktanya. Jangan dugaan diberitakan seperti kesimpulan,” tegas ATHIA.
Sejak kejadian pada Senin malam, 24 Agustus 2026, ATHIA mengaku telah meminta kepolisian turun ke lokasi dan berulang kali meminta olah TKP. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji pemberitaan yang dinilai telah dibangun dari keterangan sepihak.
Olah TKP akhirnya dilakukan setelah ATHIA dipanggil memberikan keterangan di Polres Kuantan Singingi pada 2 September. Saat itu ia melihat Heppynes Hia dan Sefelinus Halawa menjalani pemeriksaan lanjutan. ATHIA kemudian meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan langsung ke lokasi dan permintaan tersebut direspons positif.
Olah TKP melibatkan penyidik dari dua laporan, para pelapor, saksi serta ATHIA selaku tuan rumah.
Menurut ATHIA, hingga olah TKP selesai belum terdapat fakta yang menunjukkan pembacokan sebagaimana narasi pemberitaan sebelumnya.
Ia justru menjelaskan rangkaian kejadian menurut versinya bermula dari lemparan telepon seluler, pukulan ke bagian leher, kemudian lemparan kursi. Setelah itu terjadi aksi saling lempar kursi dan penggunaan kaki kursi yang telah patah.
ATHIA juga menyoroti keterangan Heppynes saat olah TKP mengenai penggunaan kursi. Menurut ATHIA, keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi lokasi, sebab area tempat Sekagesima Hia berada disebut hanya memiliki bangku yang menyatu dengan meja.
“Yang harus dijawab adalah dari mana kursi itu berasal, siapa yang pertama melempar dan bagaimana sampai patah. Itu tugas penyidik untuk mengujinya,” ujarnya.
Sementara itu, ATHIA kembali mempertanyakan berita TURIANISURA.COM berjudul “Ajak Liput Kafe Remang-Remang Berujung Pembacokan, Anggota Jurnalis Laporkan Rekan Sendiri ke Polres Kuansing.”
Menurutnya, berdasarkan SP2HP yang sebelumnya diperlihatkan, laporan Sefelinus Halawa disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, bukan pembacokan.
Di sisi lain, hingga 7 September, ATHIA dan Sekagesima Hia serta keluarga besar mengaku belum memperoleh SP2HP terkait laporan Sekagesima Hia maupun hasil visum yang dilakukan di RSUD Teluk Kuantan. Pemanggilan pelapor dan saksi yang sempat direncanakan Senin juga kembali ditunda. Penyidik disebut akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal berikutnya.
ATHIA juga menyoroti sikap pemilik TURIANISURA.COM, IBEZANOLO ZEGA. Menurutnya, belum ada klarifikasi maupun pertanggungjawaban jurnalistik atas pemberitaan yang dipersoalkannya. Persoalan tersebut justru berkembang menjadi perdebatan di salah satu grup WhatsApp yang menurut ATHIA turut menyerang ranah pribadi dan keluarga.
“Kalau berita benar, tunjukkan sumber dan buktinya. Kalau ada yang keliru, koreksi. Persoalan jurnalistik seharusnya diselesaikan secara jurnalistik,” tegasnya.
ATHIA menegaskan tidak menolak kebebasan pers. Ia hanya meminta media membedakan klaim, dugaan, keterangan pihak, hasil penyelidikan dan fakta yang telah terbukti.
Kini publik menunggu hasil proses hukum: apakah narasi “pembacokan” akan menemukan bukti, atau tetap menjadi narasi yang lebih dahulu beredar sebelum fakta terungkap?
“Bukan judul maupun keterangan sepihak yang menentukan kebenaran, akan tetapi keterangan sejumlah pihak terkait dan Bukti yang harus berbicara,” pungkas ATHIA.






