Penulis: Dharma
Editor: Redaksi
Berantas.co.id, Tangerang,
Oknum Sekdes, Kp. Kelor Sepatan, diduga menerima gadai mobil dari hasil penipuan berawal dari hasil temuan, Rabu 21 April 2021 jam 19.00 WIB, Kampung Kelor, Sepatan Darma dan team menemukan unit mobil Daihatshu Sigra, B 1904 CZJ, an Evi Papilaya yang sedang dicari pemiliknya, dimana mobil tersebut disewa seorang EG sebulan yang lalu, ketika masa sewa berakhir mobil tersebut tak kunjung balik, EG tidak dapat di hubungi lewat HP dan tidak ada di kantornya di Jl. Otista Raya, Pasar Baru, Tangerang ternyata EG sudah melarikan diri
Bayu sebagai suami pemilik Mobil Sigra B 1904 CZJ, mencari keberadaan mobil tersebut di bantu Darma, alhasil mendapat kabar dari rantaian peristiwa mobil tersebut ada di Kp. Kelor Sepatan dibantu warga seorang RT (tidak menyebutkan namanya) yang membenarkan mobil tersebut ada pada seorang Oknum Sekdes Kp. Kelor (DD), Darma mencari tau keberadaan mobil tersebut yang di taruh di jalan dekat rumah oknum sekdes ternyata benar ada dan diambil Darma mengambil dokumentasi, lalu berkunjung ke Rumah Oknum Sekdes tersebut
Hasil pertemuan malam itu, Selasa, 21 April 2021, oknum sekdes DD membenarkan mobil Daihatshu Sigra B 1904 CZJ benar ada padanya dan beliau memang dimintai tolong oleh seorang Mantan RW (DDN) dengan alasan ada keperluan, yang akhirnya oknum Sekdes DD memberikan sejumlah uang yang diantar seorang mantunya F, bersama RW (DDN) hanya sebagai mediator untuk bertemu EG di kantornya di Otista Raya, Pasar Baru, Tangerang
“RW ini ada uang tapi uang Panas untuk beli kain RT dan RW THR Lebaran makanya jangan lama lama” Stetment Oknum Sekdes DD (data terlampir)
Terjadilah trsnsaksi EG antara mantu (F) Oknum Sekdes DD, Mantu Sekdes F menyerahkan uang Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Pak yang meminta carikan mobil Sekdes bukan saya yang menawarkan, beliau yang telp saya untuk cari mobil gadean akhirnya ketika ada dr EG saya langsung info dan beliau yang menyuruh mantunya (F) untuk transaksi dan mengecek keabsahan mobil tersebut saya hanya mendampingi” pengakuan Ex RW DDN kepada Darma
Malam itu, 21 April 2021 dari hasil temuan unit Darma dan team bertemu Oknum Sekdes DD, Oknum Sekdes DD meminta waktu besok untuk mengklarifikasi terkait uangnya yang diserahkan kepada EG, dengan Ex RW DDN, dan berjanji kepada Darma dan team Mobil Daihatshu B 1904 CZJ tidak akan kemana mana dan akan dikembalikan bila memang pemiliknya sebenarnya ada, Darma dan team akhirnya percaya karena memandang beliau sebagai Aparatur Desa di Kp. Kelor
Esok harinya kamis, 22 April 2021, ketika Darma dan Pemilik membawa semua bukti kepemilikan mobil tersebut, Oknum Sekdes DD mangkir tidak mau bertemu lalu diwakili mantunya (F) dan seorang yg tidak diketahui indentitasnya untuk bertemu Darma dan Pemilik Mobil, mereka menolak untuk memberikan mobil tersebut kalau tidak ada uang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Ruoiah), dan mobil B 1904 CZJ saat ini tidak ada di Oknum Sekdes DD ketika Darma dan beberapa media datang kembali ingin mengkomfirmasi kembali kebenaran terkait keterlibatan Oknum Sekdes, tetapi Darma dan kawan kawan Media diusir oleh seseorang bernama Irfan dan seseorang perpakaian Ormas yang di telp Oknum Sekdes DD
“Sekdes seharusnya bijak dalam hal ini sebagai Pamong Desa dan mengerti posisinya agar tidak mempersulit si pemilik mobil, pemilik mobil hanya ingin mengambil hak Pemilik mobil yang telah hilang, tidak ada keterkaitan tentang uang yang di serahkan Pak Sekdes kepada EG, ditemukan mobil di Rumah Sekdes DD ada dokumentasi dan warga yang membenarkan mobil tersebut ada dipakai Oknum Sekdes DD Kp. Kelor Sepatan, saya mencoba mencari keluarga EG akhirnya mau bertanggung jawab atas perbuatan EG dan membawa sebagian uang yang dipakai EG untuk mengembalikan kepada Sekdes dan berjanji dalam waktu 1 (satu) bulan bisa lunas uang sekdes, tapi tetap Sekdes bersikukuh mempertahan mobil yang bukan miliknya bahkan saat ini mobil milik Evi Papilaya tidak tau keberadaannya ditaruh dimana oleh sekdes, jangan karena kesalahan beliau tidak berhati hati terhadap mobil yang digadaikan ke beliau tanpa mempertegas keabsahan mobil yang di berikan EG, lalu beliau mempertahankan mobil yang bukan haknya” Tungkas Darma
“Seseorang yang menerima Gadai dari hasil perbuatan penipuan dan mempertahankan dari pemilik yang sebenarnya akan terjerat pasal 480 (sebagai penadah hasil kejahatan)” Tungkas Jalintar S, Penasehat Hukum Parnagogo
“Saya dan Istri akan melangkah ke Jalur hukum bila pak Sekdes masih mempertahankan Mobil kami dan akan menghadap ke Bupati, Camat untuk memohon agar hak kami dikembalikan karena mobil tersebut sebagai nafkah keluarga saya Pak” keluh Bayu dan istrinya di depan awak media