SIARAN PERS RESMI Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi Menolak Keberadaan PT KTBM

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Kuantan Singingi,Riau–
Kamis 22 Januari 2026 Gelombang keresahan masyarakat adat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menguat seiring beroperasinya PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM). Menyikapi hal tersebut, Rudianto DTK Paduko Rajo, selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi, secara tegas menyatakan penolakan resmi terhadap keberadaan dan aktivitas PT KTBM di wilayah adat Kuantan Singingi.

Penolakan ini didasarkan pada sejumlah peristiwa yang dinilai meresahkan masyarakat adat sejak beralihnya kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kepada PT KTBM melalui proses lelang pada tahun 2023, dengan total luasan lebih dari 17.000 hektare.

Menurut Rudianto, sejak PT KTBM beroperasi, telah terjadi berbagai persoalan serius di sejumlah desa yang berada dalam wilayah adat Kuansing. Kondisi tersebut memicu konflik berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Lembaga Adat Nagori Kuantan Singingi secara tegas menolak PT KTBM karena dinilai tidak harmonis dengan masyarakat adat, melanggar hukum adat, serta tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di wilayah Luhak III Koto di Ate,” tegas Rudianto.

Alasan Penolakan LAN Kuansing terhadap PT KTBM

LAN Kuansing menyampaikan sejumlah alasan utama penolakan, antara lain:

Konflik dengan Masyarakat Adat
Terdapat dugaan pengrusakan kebun milik masyarakat adat serta kriminalisasi terhadap tokoh adat (ninik mamak), yang telah melukai rasa keadilan dan memicu kemarahan masyarakat.

Pelanggaran Aturan dan Hukum Adat

PT KTBM dinilai beroperasi di wilayah adat tanpa tunduk dan menghormati aturan adat Kuantan Singingi serta mengabaikan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Persoalan Perdata dan Pidana

LAN Kuansing menilai penyelesaian konflik seharusnya ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai hukum adat, bukan melalui jalur pidana yang berpotensi mencederai masyarakat adat.

Langkah dan Sikap Resmi LAN Kuansing
Sebagai bentuk sikap resmi, LAN Kuansing akan:

Menyampaikan larangan operasional PT KTBM di wilayah adat Kuantan Singingi.

– Mengirimkan surat penolakan resmi kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta instansi terkait.

– Mendesak agar seluruh konflik adat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sesuai hukum adat yang berlaku.

– Sorotan Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan dan Aktivitas PETI

Selain konflik agraria, sebelumnya juga mencuat sorotan publik terkait dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) oleh PT KTBM di wilayah Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, seluas kurang lebih ±94 hektare. Dugaan ini disampaikan oleh Kelompok Tani Kecundung Jaya melalui ketuanya, Ekon Menimod, dan diperkuat dengan dokumentasi video aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dan KPH telah memberikan teguran kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas hingga ada kejelasan status hukum dan batas kawasan bersama BPN.

Namun demikian, persoalan semakin berkembang setelah Ekon Menimod dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi oleh pihak PT KTBM, yang oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan hak dan lingkungan hidupnya.

Di sisi lain, hingga Kamis, 22 Januari 2026, masyarakat juga melaporkan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lubuk Ramo hingga perbatasan Cengar, yang beroperasi siang dan malam tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

LAN Kuansing bersama masyarakat adat dan kelompok tani mendesak:

1. Dilakukannya audit lapangan secara menyeluruh dan independen terhadap aktivitas PT KTBM.

2. Penertiban dan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan adil.

3. Penghentian sementara seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan memicu konflik sosial.

4. Penguasaan dan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Demikian rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat dalam menjaga hak masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.

Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi

Kuantan Singingi, 22 Januari 2026