Tim Advokat Akan Melaporkan PT Cahaya Total Nusantara, Jika Janjinya Tidak Terealisasi Untuk Musyawarah dengan Keluarga Di Blitar

Penulis tim

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Tim Advokat yang mewakili istri Alm Dwi Cahyono bernama Eli Safitri yang berada di Blitar ingin mencari keadilan tentang kecelakaan kerja hingga meninggal dunia yang di alami suami alm Dwi Cahyono yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2026 sekitar jam 3 sore di proyek konstruksi di dekat J Expo PRJ Kemayoran Jakarta pusat. Korban meninggal dunia dengan bukti sertifikat kematian yang di keluarkan oleh rumah sakit Hermina Kemayoran dan foto besi kolom yang menimpa kepala alm Dwi Cahyono.

Istri Eli Safitri alm Dwi Cahyono menyatakan bahwa setelah satu bulan lebih sejak kematian alm Dwi Cahyono pihak PT cahaya total Nusantara tidak memenuhi kewajiban nya Terhadap kluarga yang di tinggalkan. PT cahaya total Nusantara hanya mengantarkan jenazah alm Dwi Cahyono ke rumah duka di Blitar dan memberikan uang bantuan pemakaman sebesar 22 juta. Tanpa adanya bantuan lanjutan atau perjanjian apapun.

Sedangkan menurut peraturan, Perusahaan Wajib Mengganti Rugi secara Mandiri Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja namun belum atau tidak didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, atas keteledorannya perusahaan wajib membayar santunan kematian akibat kecelakaan kerja secara mandiri kepada ahli waris dengan nominal minimal sama yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan :
1. PT harus memberikan 48 kali upah sebulan
2. PT harusnya memberikan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah dan uang duka sebesar 12 juta rupiah
3. PT harus memberikan beasiswa pendidikan anak-anak almarhum sampai kuliah.

Selama ini PT Cahaya Total Nusantara hanya memenuhi satu dari tiga kewajiban yang harus di terima istri dan anak almarhum Dwi Cahyono sesuai dengan ketentuan dari Disnaker, Secara Mandiri karena PT Cahaya Total Nusantara tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

Tim Advokat juga akan melaporkan ke kepolisian di duga PT Cahaya Total Nusantara melanggar pasal 359, atas kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal. Karena tidak memberikan penjelasan bagaimana besi kolom yang besar bisa jatuh dan tepat menimpa kepala alm Dwi Cahyono dan di duga PT cahaya total Nusantara melanggar prosedur dalam menangani kecelakaan kerja di lokasi proyek dengan tidak melaporkan ke kepolisian tentang kejadian kecelakaan di lokasi proyek tapi memilih bergerak cepat langsung menyewa ambulan dan mengantar jenazah alm Dwi Cahyono ke rumah duka di Blitar.

Tim media berupa untuk konfirmasi dengan pemilik PT Cahaya Total Nusantara berinisial P setelah beberapa hari baru di jawab bahwa PT cahaya total Nusantara sudah mengurus dan mengantar jenazah alm Dwi Cahyono sampai ke rumah duka di Blitar dan sudah memberikan santunan sebesar 22 juta rupiah. Sedangkan M sebagai mandor ketika di konfirmasi menjawab akan berbicara dulu dengan P selaku pemilik PT Cahaya Total Nusantara. Akhirnya Mandor M menyatakan bahwa PT Cahaya Total Nusantara akan bersilaturahmi ke kluarga alm Dwi Cahyono di Blitar dan bermusyawarah dalam Minggu ini atau paling lambat tanggal 16 Agustus 2026.

Keluarga besar dan istri alm Dwi Cahyono masih menunggu Etikad baik dari PT Cahaya Total Nusantara yang menyatakan ingin menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Jika pernyataan Mandor M hanya sebatas janji dan tidak terealisasi maka istri almarhum Dwi Cahyono meminta tim Advokat untuk mengambil langkah hukum Atas kelalaiannya PT cahaya total Nusantara atas penanganan alm Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Tim Advokat akan membuat laporan di polres Jakarta pusat Senin 17 Agustus 2026 serta ke Disnaker DKI Jakarta.

*Pelanggan PT Cahaya Total Nusantara* diduga :
Berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS perusahaan multak wajib mendaftarkan pekerja sebagai pemberi kerja. Bukan pilihan. Jika pelanggaran ini menyebabkan hilangnya hak santunan kecelaPerusahaan yang fatal tidak dapat membebaskan perusahaan dari sanksi hukum.berdasarkan pasal 55 UU BPJS. Yg berbunyi pemberi kerja dengan sengaja melanggar kewajiban jaminan sosial dapat di kenakan pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar, sesuai PP no 86 tahun 2013.

Redaksi membuka ruang bagi nama yang di sebutkan di atas untuk memberikan hak jawab, hak koreksi sesuai dengan UU pokok pers no 40 tahun 99 dan redaksi akan terus berupaya konfirmasi.