Penulis : Team
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, jakarta – Pinjaman fintech berbasis online menjamur di jakarta saat ini tetapi hanya sedikit yang legal sekitar 127 buah yang berijin tetapi masih banyak sekali pinjaman online ilegal karena mudahnya aplikasi berganti nama bahkan sudah 1.773 fintech ilegal sudah di tutup ojk dari tahun 2018 hingga oktober 2019.
Awak media mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah ruko taman palem mutiara blok E 3 kel cengkareng barat kec cengkareng jakarta barat ada pinjaman online ilegal dan di miliki oleh warga negara asing asal china ( 10/12 ).
Tim investigasi media coba turun ke lapangan untuk mengkonfirmasi kepada pemilik pinjaman online yang di laporkan warga. Tim investigasi media berhasil menemui penanggung jawab usaha bernama sumanto, untuk mengkonfirmasi laporan warga. Tim media menanyakan kepada sumanto apa benar ruko tersebut pinjaman online..? gimana surat ijinnya….? Apa benar pemiliknya warga negara asing asal china….?. Sumanto menjawab bahwa benar ruko tersebut kantor pinjaman online mengenai surat ijin usaha sudah ada dan di pegang bosnya yang merupakan orang indonesia tinggal di daerah kelapa gading. Jika tim media ingin melihat surat ijin usahanya sumanto minta mana surat dari medianya hal ini membingungkan awak media yang tidak pernah di jawab seperti itu. Bosnya bernama mr lee tinggal di daerah kelapa gading kata sumanto.
Hal ini sangat menarik bagi tim investigasi karena laporan masyarakat dan keterangan sumanto beda dengan laporan warga.
Tim media akan mencoba mengecek kebenaran dari jawaban tersebut di atas ke OJK dan KSP mengenai legalitas pinjaman online tersebut.
( bersambung…. )