Editor : Redaksi
Berantas.co.id, JAKARTA – Dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 tentang PSBB guna menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease – 19 (Covid-19), Babinsa 3 Kel Serengseng Serda Heru bersama Lurah Srengseng Ibu Hj Rusmini, Kasatpol PP kel Serengseng A.D Yuliardi dan Ketua MADUMAYA BP H. Guruh Tedjo Asmoro meninjau Sekertariat Rw 03 jln Raya Serengseng Rt 10/03 Kel Srengseng Kec Kembangan Kota Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020).
Pada kunjungan tersebut Serda Heru menjelaskan, “Hari ini kami bersinergi bersama Tiga Pilar dan Gugus Covid mendampingi Lurah Srengseng untuk memberi himbauan mengenai protokol kesehatan penanganan COVID 19”.
“TNI bersama Tiga Pilar sangat mendukung program pemerintah terutama Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif”, ujarnya.
Dari kegiatan tersebut didapati pelanggar yg tidak menggunakan masker 50 orang.
Sangsi yg diberikan denda 200 rb dan Sangsi sosial membersihkan lingkungan.
“Kami juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, seperti mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tetap jaga jarak (physical distancing) dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat”, tutup Serda Heru.