TPUA Hadir Karena Menjalankan Amanat Konstitusi

Oleh : Eggi Sudjana Sukarna (Ketua Umum TPUA)

Ada sebuah kabar minor yang sebenarnya tidak perlu terlalu ditanggapi, namun karena itu berkaitan dengan eksistensi organisasi rasanya saya perlu memberikan penjelasan kepada publik. Penjelasan yang pada pokoknya menjelaskan kehadiran Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah dalam rangka menjalankan amanat konstitusi.

Dikabarkan, telah terjadi satu Aksi demo menuntut agar Menkopolhukam membubarkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang saya pimpin. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Ada sejumlah hal yang dipersoalkan, terutama terkait dengan tuntutan Presiden Jokowi mundur dan Penolakan UU IKN. Saya ingin fokus pada dua isu ini.

Pertama, saat TPUA menggugat saudara Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tindakan tersebut ditempuh adalah dalam rangka menjalankan amanah klien, yakni sejumlah rakyat yang merasa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela karena sering bohong dan menuntut agar Presiden segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagai advokat yang terhimpun dalam TPUA, terikat dengan UU Advokat dan Kode Etik advokat. Didalamnya, memuat larangan menolak membantu klien. Apalagi, klien TPUA adalah klien sejumlah rakyat yang dizalimi.

Sangat keliru, mempersoalkan tugas dan fungsi advokat yang sedang menjalankan kewajiban profesi. Justru, jika TPUA menolak klien, menolak menangani perkara, malah itu merupakan sebuah pelanggaran kode etik profesi.

Lagipula, menggugat di pengadilan itu perkara biasa. Ratusan bahkan ribuan gugatan sejumlah lawyer TPUA banyak terdaftar di berbagai lembaga peradilan.

Mencari keadilan di lembaga peradilan, adalah langkah yang sejalan dengan konstitusi. Mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Hal mana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Jadi, menggugat Presiden ke Pengadilan adalah tindakan konstitusional. Sebab, konstitusi telah menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap perselisihan hukum, pada akhirnya muaranya adalah di pengadilan.

Kedua, TPUA memang memiliki aspirasi atau pendapat menolak UU IKN. Aspirasi seperti ini bukan hanya dilakukan oleh TPUA.

Sejumlah tokoh dan kalangan justru telah mengajukan upaya judicial review ke MK. TPUA dalam hal ini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan mandiri atau berhimpun dengan sejumlah tokoh-tokoh lainnya.

Menyampaikan pendapat, adalah aktivitas konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam ketentuanPasal 28 E ayat (3) ditegaskan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kalau tokoh-tokoh lain bebas berpendapat, kenapa TPUA dilarang ? Kalau pendemo sedang menyampaikan pendapat, kenapa isinya membungkam pendapat TPUA ?

Meskipun demikian, saya menyadari pesan pembungkaman itu bukan dari pendemo. Ada otoritas lain dibelakang pendemo yang merasa terusik dengan kegiatan konstitusional yang dijalankan TPUA , menurut info dapat di percaya yang demo minta TPUA BUBAR ITU ,DARI ” AKTIVIS LAPAR ” mereka miskin materi cari2 proyek ke seniornya ,dikasih lah proyek bubar kan TPUA he he he , kasihan aktivis lapar dan miskin tapi juga jadi sedih mereka spt itu rela makan bangkai dengan membunuh saudaranya sendiri seiman dan islam ,mereka aktivis lapar itu dari gerakkan ….yg berbasis ideologi islam ,sementara mereka tdk paham bahwa TPUA namanya itu yang berikan nama adalah HRS tahun 2017 sejalan untuk bela Ulama saat itu HRS , pengoder mungkin tahu sejarah tsb dan bentar lagi HRS mau bebas bada lebaran Iedul Fitri 1443 H , salah satu element yang efektif TPUA perlu dibunuh carakter assasination nya , mudah sekali terbaca karena sumber saya itu jalur dari intelejen , sedih juga karena sesama anak Bangsa Indonesia di pecah belah ,ini persis GAYA KEPEMIMPINAN nya FIRAUN ( BACA Q.S . SURAT AL QOSAS AYAT 4 dan 39 nya , ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِى الْاَ رْضِ وَجَعَلَ اَهْلَهَا شِيَـعًا يَّسْتَضْعِفُ طَآئِفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ اَبْنَآءَهُمْ وَيَسْتَحْيٖ نِسَآءَهُمْ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ مِنَ الْمُفْسِدِيْنَ
“Sungguh, Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil), dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sungguh, dia (Fir’aun) termasuk orang yang berbuat kerusakan.”
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 4) .ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا سْتَكْبَرَ هُوَ وَجُنُوْدُهٗ فِى الْاَ رْضِ بِغَيْرِ الْحَـقِّ وَظَنُّوْۤا اَنَّهُمْ اِلَـيْنَا لَا يُرْجَعُوْنَ
“Dan dia (Fir’aun) dan bala tentaranya berlaku SOMBONG di bumi tanpa alasan yang benar, dan mereka mengira bahwa mereka tidak akan dikembalikan kepada Kami.”
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 39) .
Saya kira, cukup penjelasan ini. TPUA telah menetapkan langkah, tentu saja TPUA akan tetap istiqamah menyuarakan kebenaran, meskipun mungkin saja banyak pihak yang merasa terusik kepentingannya.

Soal pembubaran TPUA ? Saya tidak pernah merasa khawatir sedikit pun, karena sejak awal saya dan sejumlah advokat TPUA memang menjadikan TPUA sebagai sarana perjuangan, bukan tujuan.

Comments

comments