Penulis : Roni
Editor : Redaksi
*SAMPIT*- Berantas.co.id – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Sambrani alias Mang Ontoy meninggal dunia akhirnya dapat terselesaikan. Satu tahun lebih jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memburu pelaku pembunuhan tersebut.
“Tersangka kasus penganiayaan di Jalan IR H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, berhasil kami tangkap pada Jumat (22 Mei 2020) malam. Penangkapan di bantu oleh Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu 23 Mei 2020.
Korban dianiaya tersangka menggunakan sebilah parang Sabtu (30 Maret 2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban menolong pemuda yang hendak dibacok pelaku. Pemuda itu pun berhasil melarikan diri, sementara korban langsung ditusuk tersangka menggunakan parang beberapa kali disertai bacokan.
Korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya terkapar bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian itupun berusaha menolong korban dengan cara membawanya ke rumah sakit menggunakan pikap. Namun hal itu tidak membuahkan hasil, korban menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan.
Tersangka berinisial SI alias EB, salah seorang tetangga korban, tepatnya di Jalan IR H Juanda, Gang Panglima Hamdan, RT06/RW02, Sampit. Pria kelahiran tahun 1995 itu dikenal arogan oleh warga setempat.
Setelah membacok korban, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan. Hingga akhirnya melarikan diri ke Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dan bekerja sebagai pendulang emas.
“Korban sempat bersembunyi di dua Kabupaten tetangga. Dan tertangkap di daerah Batu Kapal. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ke 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman penjara selama 15 tahun,” tutur Kapolsek Ketapang.