Penulis : Rony
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Rabu Tanggal 02 September 2020 Pukul 14.30 WIB di desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal
Dilaporkan sebagai berikut :
Identitas tersangka
Nama : RECA SATRA WINATA Bin WIDODO
Umur : 22 thn
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Aur Gading Kec.Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
Korban
Nama : ADHI PRADANA TIRANDA Bin
Umur : 44 tahun
Pekerjaan : Polri
Pangkat : Bripka
Kesatuan : Polda Metro jaya
Alamat : Grand harmoni blok a 3/1 cileungsi kidul , cileung bogor
Saksi Saksi
Nama : Iwan
Umur : 37 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Aur Gading Kec.Tebing Tinggu Kab. Empat Lawang
Nama : Kandar
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa aur gading kec.tebing tinggi kab.empat lawang
Kronologis kejadian
Pada hari Rabu tgl 02 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib. Bertempat di Desa Aur Gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, pada saat antara korban dan pelaku sedang berbicara di rumah Terlapor di Ds.Aur Gading Kec.Tebing Tebing Kab.Empat Lawang kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung dengan perkelahian dimana pada saat itu korban mengancam ayah pelaku lemudian disaat yang bersamaan pelaku yang merupakan anaknya langsung mencabut parang dan menusuk ke arah korban,kemudian pelaku langsung kabur sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit. Sekira pukul 15.00 Wib setelah mendapat info kejadian tersebut kasat reskrim bersama anggota reskrim dan kapolsek tebing tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di talang tinju desa terusan baru Kec. Tebing tinggi Kab. Empat lawang, kemudian pelaku langsung dibawa ke polres empat lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.