Mohamad Faisal dari Law Firm DSW & Partner komentari Penganiayaan Terhadap Jurnalis Nurhadi di Surabaya

Penulis: Ryan

Editor: Redaksi

Berantas.co.id, Peristiwa tindakan penganiyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya beberapa waktu lalu memantik reaksi insan pers ditanah air

Berbagai kecaman datang dari berbagai organisasi wartawan dan beberapa organisasi media, terbaru datang dari organisasi pemilik perusahaan media, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Sampang Madura

Ketua SMSI Kabupaten Sampang Mohammad Fauzan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera mengambil langkah dengan mengusut tuntas tindakan penganiyaan yang dilakukan oknum petugas terhadap Nurhadi

“Agar tidak semakin memantik reaksi, saya kira Polda Jatim harus segara mengambil langkah tegas, mengusut siapa oknum yang telah melakukan tindakan penganiyaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo”,ujarnya Selasa, (30/3/21)

Menurutnya tindakan oknum tersebut sangat menyakiti hati para insan pers dan dinilai telah menciderai kemerdekaan pers

Wartawan yang didalam bertugas telah nyata dilindungi oleh undang-undang, oleh sebab itu kepadanya juga wajib mendapatkan perlindungan secara hukum

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” imbuhnya.

Fauzan menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Kota Surabaya adalah hal yang tidak bisa dianggap sepele dan tidak dapat dibiarkan

Sebab menurutnya jika dibiarkan akan menjadi sebuah ancaman bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara dalam menganut azaz kebebasan berekspresi.

“Satu-satunya jalan, adalah segera mengusut dan mengadili oknum yang terlibat dalam dugaan kekeran di Surabaya itu”, tutupnya.
Saat di mintai pendapatnya oleh pewarta wartasidik seorang Insan Hukum Mohamad Faisal putra Madura yang tergabung pada Law Firm DSW & Partner dan juga Divisi Hukum Media Pers Warta Sidik mengomentari keras atas inseden tersebut.
” Menurut hemat saya Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, para penegak hukum harus melindungi terhadap kesungguhan kemerdekaan pers dalam menjalankan profesinya, sehingga kedepan tidak ada lagi bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang terus menerus terjadi akhir-khir ini, saya juga berharap aparatur harus mengambil sikap tegas demi untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan hukum khususnya kepada Jurnalis Nurhadi Surabaya.” Jelas Faisal