Pencucian sarang burung walet di Cengkareng yang meresahkan lingkungan karena di duga air kotornya langsung di buang ke got

Penulis : liston & tim

Editor : redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Di Duga menyalahi aturan, Kegiatan Usaha pencucian dan pembersihan sarang burung walet, mendapat sorotan dan di soal oleh Kepala bidang investasi Komnas PPLH (Komite Nasional Pengendali Pemanfaatan lingkungan Hidup) jakarta barat. Rabu (11/12/2024).

Tempat usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet ini, berlokasi di daerah Cengkareng jl Malibu II blok B no 2 RT 07 RW
14 Kel Cengkareng timur, kec Cengkareng, jakarta barat, mendapat sorotan dari Ketua umum DPN, Odie Junaidi, pasalnya diduga adanya pelanggaran pada lingkungan hidup serta terkait perizinan, bahkan kaitan dengan tenaga kerja yang berjumlah kurang lebih 50 orang.

Di katakan Odie, Dari pantauan di lokasi, Air limbah dari pencucian dan pembersihan sarang walet tersebut di buang langsung ke drainase umum, tidak di endapkan dahulu atau masuk kelokasi pembuangan terlebih dahulu, besar kemungkinan limbah ini akan berakibat tidak baik bagi kesehatan dan menimbulkan penyakit pada lingkungan, sedangkan lama beroperasi usaha ini sudah berjalan tiga tahunan, berdasarkan informasi yang dapat di akomodir dari warga lingkungan sekitar dan dari para pekerja.

” Ini pengusaha tidak mengindahkan dan memperhatikan dampak lingkungan, dari air limbah bekas pencucian dan pembersihan sarang walet, langsung di buang atau di alirkan ke got (drainase) , bukan di endapkan dahulu atau melalui proses sentralisasi, ini kami duga akan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, kita sudah berupaya untuk mempertanyakan hal ini bahkan terkait izin, namun sangat di sayangkan pemilik atau yang bertanggung jawab berinisial J pada usaha tersebut tidak memberikan informasi jelas. ” ungkap odie

Lebih lanjut, odie, akan menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota jakarta barat (DPMPTSP), untuk mempertanyakan terkait perizinan usaha tersebut, dan dirinya juga akan menghubungi pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) kota jakarta untuk menanyakan terkait tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan pencucian dan pembersihan sarang walet tersebut.

Terakhir, Odie, menyayangkan sikap tidak respon pemilik usaha, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait Usaha tersebut, dan dirinya berharap agar dinas terkait dan APH (Aparatur penegak Hukum) dapat mengambil langkah tegas bilamana terjadinya pelanggaran.