Akibat Melawan Polisi, Sarmili (Buron) Diberi Tindkaan Tegas dan Terukur Oleh Tim Reskrim Polsek Penengahan

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Lampung – Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan Bawah 2, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Tersangka bernama Sarmili (44), yang di tangkap Tim Reskrim Polsek Penengahan saat diketahui telah pulang kerumah sekitar pukul 23.30 Wib, di Desa Kelawi, Kec. Bakauheni, Kab. lampung Selatan. Jumat (24/2/2020)

Tersangka Sarmili (44), Sejak lama melarikan diri yang sebelumnya melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terhadap korban bernama Abikasno di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, di hari Selasa (29/5/2018).

“Kala itu, tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penusukan itu dilakukan pada bagian perut dan lengan korban, sehingga korban tidak tertolong,” ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, Sabtu ,(25/4/2020).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka justru melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena itu, tersangka diganjar timah panas di kakinya.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki dan selanjutnya tersangka dapat di tangkap dan di amankan di Polsek Penengahan,”lanjutnya.