Akivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di Kenagarian Galugua : Surga bagi Mafia, Neraka bagi Masyarakat

Editor redaksi

 

 

 

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar | Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berubah menjadi bencana, mengakibatkan material longsor di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) merusak kawasan sungai Kampar.

“PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sungai akibat pengerukan.

“Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya.

Risiko longsor pada tambang rakyat atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) berkaitan dengan sejumlah faktor teknis. Berdasarkan Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, Potensi Longsor Akibat Aktivitas Penambangan Ilegal di Kengarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar kerentanan pada tambang rakyat dipengaruhi kombinasi minimnya rekayasa teknik atau geoteknik, terbatasnya infrastruktur keselamatan, serta kondisi geologi akibat penggalian tanah secara ekstrem.

Dalam prinsip geoteknik, pengurangan material pada bagian bawah lereng membuat gaya penggerak longsor semakin besar dibandingkan gaya yang menahan tanah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko runtuhnya bagian tebing yang berada di atas area galian.

2. Tidak ada struktur penguat yang memadai
tambang, baik vertikal maupun horizontal, membutuhkan struktur penguat untuk menjaga kestabilan dinding. Pada pertambangan legal, lubang tersebut wajib menggunakan sistem penguatan, seperti baja atau beton pracetak.

Pada tambang rakyat, penyangga sering hanya mengandalkan balok kayu seadanya. Dalam kondisi tertentu, dinding tanah bahkan dibiarkan tanpa struktur penahan.

Risiko semakin besar ketika batuan di sekitar area pertambangan mudah mengalami pelapukan. Batuan yang terdapat pada kawasan tambang emas, seperti batuan vulkanik atau sedimen yang rapuh, dapat kehilangan kekuatan ketika terus terpapar udara dan air.

Kondisi tersebut membuat dinding lubang semakin rentan mengalami keruntuhan.

3. Perubahan bentang alam dan lereng yang ekstrem
Aktivitas pengerukan dalam skala besar dapat mengubah bentuk permukaan tanah secara drastis. Pada tambang rakyat, perubahan tersebut dapat terjadi tanpa perhitungan teknis mengenai kestabilan lereng.

Penambang dapat membuat potongan lereng yang sangat curam, termasuk hampir tegak lurus atau mencapai 90 derajat. Aktivitas kerja juga dapat berlangsung pada area di bawah tebing dengan kemiringan ekstrem, termasuk lebih dari 45 derajat.

Lereng buatan dengan kondisi seperti itu memiliki tingkat kestabilan yang rendah dan tidak memenuhi batas aman faktor keamanan lereng atau Safety Factor. Semakin tidak stabil suatu lereng, semakin besar potensi material bergerak dan menimbun area kerja.

4. Tekanan air pori membuat kondisi tanah tidak stabil
Air menjadi salah satu faktor penting dalam kestabilan tanah pada area pertambangan. Ketika hujan deras, air dapat meresap ke lapisan tanah pelapukan dan mengisi pori-pori material.

Masuknya air menyebabkan tekanan air pori meningkat. Secara mekanis, kondisi tersebut dapat mengurangi kekuatan ikatan antarbutir tanah sehingga material menjadi lebih mudah bergerak.

Dalam kondisi tertentu, penurunan kohesi atau kekuatan tanah dapat memicu longsoran secara mendadak.

Risiko tersebut semakin besar ketika area tambang tidak memiliki sistem drainase yang memadai. Air hujan tidak dialihkan melalui saluran khusus, sehingga dapat menggenang dan menjenuhi lubang galian.

Ketika tanah dan lubang galian terus menerima air tanpa sistem pengelolaan yang memadai, kestabilan area kerja semakin terancam.

Risiko pada tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan satu faktor. Penggalian bagian bawah lereng, minimnya penyangga, perubahan kemiringan lereng, masuknya air, buruknya ventilasi, hingga penggunaan alat berat tanpa perhitungan teknis dapat saling memperbesar potensi bahaya.

Bersambung…

#NoViralNoJustice