Editor redaksi
Berantas.co.id, Kuantan Singingi,Riau-
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih marak dan berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kondisi ini telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media selama lebih dari tiga bulan terakhir, namun hingga Kamis (29/01/2026) belum menunjukkan adanya penindakan hukum yang signifikan.
Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti berupa foto dan video yang dihimpun dan didokumentasikan oleh wartawan sejak lebih dari tiga bulan terakhir hingga Rabu (28/01/2026), aktivitas PETI tersebut terpantau beroperasi siang dan malam. Kegiatan ilegal ini tersebar di sejumlah titik, baik di darat maupun di aliran sungai, meliputi wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan bahwa maraknya aktivitas PETI dalam jumlah besar tersebut diduga tidak terlepas dari peran oknum tertentu. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kanit Polsek setempat bersama pihak yang disebut sebagai pengurus atau fasilitator kegiatan PETI. Dugaan tersebut mencakup upaya memfasilitasi aktivitas PETI serta meredam pemberitaan sejumlah wartawan.
“Diduga terdapat upaya pendekatan kepada rekan-rekan wartawan, termasuk komunikasi langsung hingga pemberian sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, yang diduga dilakukan secara rutin sebagai upaya membungkam pemberitaan. Hal ini disinyalir menjadi penyebab meredanya sorotan media terhadap kasus PETI yang sebelumnya cukup masif,” ungkapnya.
Beberapa titik lokasi yang dilaporkan rawan dan telah lama menjadi sorotan antara lain wilayah Basrah, sepanjang aliran Sungai Kuko, Kasang Limau Sundai, dan Rawang Oguong. Selain aktivitas penambangan, di wilayah tersebut juga dilaporkan terdapat puluhan lokasi penampungan dan pembakaran hasil tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi.
Sebelumnya, masyarakat juga melaporkan bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang terdapat sekitar 400 unit rakit PETI yang beroperasi di berbagai titik, baik di darat maupun di sungai. Warga juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai pengurus, fasilitator, atau pengendali aktivitas PETI, termasuk seorang pria berinisial Andos yang kerap disebut dalam perbincangan masyarakat dan media sosial.
Seluruh informasi tersebut merupakan laporan dan dugaan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun hingga lebih dari tiga bulan berjalan, masyarakat menilai belum ada kejelasan maupun tindakan tegas, sementara aktivitas PETI masih terus berlangsung secara aktif.
Masyarakat mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah, khususnya terhadap aliran sungai. Warga juga menyebut bahwa sebagian pekerja PETI merupakan pendatang yang didatangkan oleh para pemodal, serta adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Atas kondisi ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan transparan. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga para pemodal serta aktor intelektual yang diduga berada di balik maraknya aktivitas PETI.
Masyarakat menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik, serta mencegah persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, serta dorongan agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara resmi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.
Tim/redaksi
