Andar Desak Jaksa Agung Limpahkan Perkara Elza Syarif ke Pengadilan

Penulis : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Direktur Investigasi GACD, Sotarduga Situmorang cantumkan nama Pengacara Elza Syarif dalam surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua KPK.

Disertakannya Elza Syarif, berkaitan dengan kasus suap terhadap saksi dalam persidangan Tommy Soeharto.

“Memohon Kepada Jaksa Agung agar Memerintahkan Kajati DKl Jakarta melimpahkan perkara tersangka an ELZA SYARlEF, SH. berdasarkan surat penahanan No SP/Han/618N12002/Ditserse PMJ tanggal 6 Mei – 6 Juni 2002, kepengadilan untuk diadili dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Sotarduga, seperti dikutip dalam surat yang juga dikirimkan ke Redaksi, kamis (12/10).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, menurut Sotarduga, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap Elza. “Enak dia bisa hidup senang diluar, padahal seharusnya dia mendekam di penjara,” katanya.

Selain Elza Syarif, juga dicantumkan dua nama lain Yakni Josef Tjahyadjaya, serta mantan Kajati DKI Darmono, SH.

Demi kepastian hukum hindari jual-beli hukum dan melipat-lipat hukum maka dimohonkan agar Kejaksaan Agung memerintahkan Kajati DKI Jakarta untuk segera melaksanakan Penahanan terhadap Josef. Tjahyadjaya Terpidana 11 tahun.

Comments

comments