Penulis : Ulan
Berantas.co.id -Jakarta. Praperadilan adalah hak siapa saja yang tengah menjalani proses hukum, hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.
“Pada dasarnya pengajuan praperadilan adalah hak siapa saja yang sedang dalam proses hukum, namun harus mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan,” ujar Dossy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Namun politisi Partai Hanura ini menjelaskan akan berakibat fatal apabila surat kuasa terkait pengajuan praperadilan ternyata palsu.
“Jika terbukti surat kuasa hukum itu palsu, pertama ya jelas berakibat fatal. Pihak kuasa hukum bisa berpotensi ikut berperkara hukum karena turut serta memfasilitasi kaburnya tersangka keluar negeri,” beber Dossy.
Dossy menjelaskan aparat hukum tentu bukan orang bodoh yang dengan mudah dibohongi.
“Karena akan ditelusuri, dan yang kedua, mengenai kuasa hukum apakah benar memiliki surat kuasa terkait pengajuan praperadilan itu kan bisa dicek, kapan dia bertemu tersangka dan menandatangani surat kuasa? Lihat saja apakah ada boarding pas dan manifest penerbangan keluar negeri? Dan bertemu tersangka di mana? Kalau tidak maka akan muncul pidana baru,” paparnya.
Sebelumnya, tanda tangan Gunawan A.W (Status DPO) pada surat kuasa diduga kuat palsu, gugatan praperadilan tetap lanjut
Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke Kepolisian RI. Sidang pertama gugatan praperadilan dibuka dengan debat mengenai tanda tangan Gunawan Angka Widjaja alias Jauw Ang Hauw Ming yang tertera pada surat kuasa tersebut jelas berbeda dengan tanda tangan Gunawan Angka Widjaja alias Jauw Ang Hauw Ming pada Berita Acara Pemeriksaan Gunawan Angka Widjaja alias Jauw Ang Hauw Ming yang dibuat di hadapan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sehingga menjadi pokok permasalahan pada sidang pertama, dimana surat kuasa tersebut dibuat untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang gugatannya diajukan pada tanggal 17 Januari 2018. Kejanggalan tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan Gunawan Angka Widjaja alias Jauw Ang Hauw Ming, yang sampai saat ini diduga berada di luar negeri.
Gunawan Angka Widjaja alias Jauw Ang Hauw Ming resmi ditetapkan sebagai Tersangka, dalam penyidikan dengan Laporan Polisi, Nomor LP/100/I/2017/UM/JATIM Tanggal 24 Januari 2017 dan Laporan Polisi, Nomor LP/101/I/2017/UM/JATIM Tanggal 24 Januari 2017.
Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh Trisulowati (istri tersangka) yang dikenal dengan panggilannya Chin Chin selaku pemilik dari Empire Palace bersama dengan suaminya. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan substansi laporan terkait dugaan Tindak Pidana pemberian keterangan palsu pada akta otentik melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP.