Berantas.co.id – Bekasi. Polres Bekasi Kabupaten menangkap tiga pelaku pemalsuan STNK, yakni KA (38), D (33) dan A (36), serta satu pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu C. Omset pembuatan STNK palsu itu mencapai puluhan juta.
Awalnya terbongkar pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan dicocokan memang barang tidak sesuai,” paparnya.
Atas laporan, pihak Polres melakukan penelusuran dan akhirnya dapat diungkap.
Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan pelaku pemalsuan STNK mempunyai peran masing-masing.
“Pelaku D mencari order, kemudian diberikan kepada C, terus diserahkan kepada A dengan jasa Rp10 juta. Lalu KA ke bagian pemindahan Hologram asli ke palsu,” ujar Candra Sukma, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskan Kapolres, anggota opsnal melakukan observasi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa di perumahan sektor 5 Kelurahan kampung Bahagia, Kecamatan Babelan ada satu unit mobil Pick Up, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen atau kepemilikan yang sebenarnya.
Surat dokumen dipalsukan lalu digadaikan, kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi dan ada satu unit mobil tersebut lalu mengecek kebenaran ternyata tidak sesuai.
Kasus pemalsuan dokumen STNK dengan modus menerima mobil tarikan dari lising, kemudian merubah STNK.
Pelaku melakukan aksinya menerima dari oknum dari penarikan konsumen yang tidak bisa membayar oleh oknum lapangan, oknum tersebut bukan lising tetapi seperti colector yang tidak memberikan laporannya ke lising.
“Mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke lising,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun dengan memalsukan 150 STNK.
Sementara menurut pelaku A dirinya melakukan aksinya tersebut sudah selama tujuh bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif, dia mengadaikan mobil dengan seharga Rp10 Juta.
Kemudian menurut KA pelaku dirinya menggadaikan mobil seharga Rp 25 Juta. Pembuatan STNK palsu di rumah KA di Karawang. “Jualnya seharga Rp 25 juta,” kata KA.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP