Apa Sih 3M? Ini Penjelasan Babinsa Koramil 03/GP Saat Melaksanakan PDMPK di Pemukiman RW.12 Kelurahan Tomang

Kontributor : M Solichin

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, JAKARTA – Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Babinsa Koramil 03/Grogol Palmerah – Kodim 0503/Jakarta Barat Serda Atep Sutisna bersama Sertu Bachtiar dan personil BKO melaksanakan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan di Pemukiman Warga, Jl. Inspeksi Kali Banjir Kanal Barat RW.12 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (30/8/2020) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa 2 Kelurahan Tomang Serda Atep Sutisna mengatakan, “Hari ini kami bersama Sertu Bachtiar dan personil BKO melaksanakan giat Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan di pemukiman warga RW.12 Kelurahan Tomang”.

“Kami menghimbau kepada warga agar selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam hal protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta menghimbau keoada warga agar selalu menjaga kebersihan dan merapkan pola hidup sehat demi mencegah penyebaran Virus Corona”, jelas Serda Atep Sutisna.

Warga RW.12 Kelurahan Tomang sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas himbauan dari Babinsa Koramil 03/GP tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).