Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANSING — Penertiban kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya membuahkan temuan serius. Sebanyak 11 wanita penghibur diamankan petugas, dan tiga di antaranya diduga masih berusia di bawah umur serta belum memiliki KTP.
Razia dilakukan Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pendataan terhadap seluruh wanita yang terjaring.
Kepala Satpol PP Kuansing Rio Kasyter membenarkan adanya tiga wanita yang belum memiliki KTP dan diduga masih di bawah umur. Untuk memastikan status mereka, pendataan dan penanganan kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kuansing Erik, sebagaimana diberitakan media lain, menyebut tiga wanita tersebut masih di bawah umur dan diduga dipekerjakan di kafe remang-remang tersebut.
Hasil asesmen sementara menyebut ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga di Medan dengan komitmen agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas usaha yang sedang menjadi sorotan publik.
Selain mengamankan 11 wanita, petugas juga menyita tiga kotak minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Pihak yang disebut sebagai pemilik kafe turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Sorotan yang Berujung Penertiban
Penertiban ini bukan muncul tiba-tiba. Aktivitas kafe remang-remang di F10 sebelumnya telah menjadi sorotan pemberitaan dan perhatian masyarakat.
Polemik bahkan berkembang setelah Purba SP melalui hak jawab kepada redaksi mengakui bahwa kafe tersebut merupakan miliknya. Ia membantah pengelolaan maupun kepemilikan usaha telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengelola operasional kafe sehari-hari. Namun, redaksi menegaskan bahwa persoalan kepemilikan maupun dugaan pelanggaran tidak boleh disimpulkan sepihak dan harus diuji berdasarkan fakta serta kewenangan aparat.
Di tengah polemik itu, redaksi melakukan pengecekan lapangan pada 2 September 2026. Hasil pemantauan kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin merespons dengan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Ia juga menginstruksikan Satpol PP berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa untuk mengambil langkah sesuai prosedur.
Sehari setelahnya, DPRD Kuansing melalui Bapemperda juga memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait telah dijadwalkan untuk membahas penegakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kini Bukan Lagi Sekadar Polemik
Temuan dalam razia membuat persoalan di F10 memasuki tahap yang jauh lebih serius. Jika dugaan keterlibatan anak di bawah umur terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran ketertiban atau keberadaan kafe remang-remang, tetapi menyangkut perlindungan anak dan potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat, termasuk DPC GRANAT Kuansing, meminta pemerintah dan aparat tidak berhenti pada penertiban sesaat.
Mereka mendesak agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius, terutama apabila pemeriksaan membuktikan adanya unsur pidana atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
GRANAT sebelumnya juga menyatakan siap mengawal proses hukum terkait polemik di F10. Namun seluruh pihak tetap mengingatkan bahwa dugaan bukanlah vonis dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan serta pembuktian yang sah.
Di sisi lain, laporan hukum yang sebelumnya muncul terkait pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab, hak koreksi dan hak menempuh jalur hukum.
Rangkaian peristiwa di F10 kini menguji konsistensi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang sebelumnya menyatakan komitmen memberantas penyakit masyarakat.
Rapat penanganan PEKAT yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026 telah menempatkan persoalan tempat hiburan dan warung remang-remang sebagai salah satu perhatian pemerintah.
Kini komitmen tersebut ditunggu dalam bentuk tindakan nyata.
Temuan 11 wanita, termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang bagaimana operasional tempat tersebut berjalan, siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran hukum lainnya.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian: jika terbukti melanggar, tindak tegas; jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi keberimbangan informasi serta penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.
