Editor : Redaksi
Sumber : Koramil 02
Berantas.co.id, Kodam Jaya – Jakarta Barat – Dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah masa Transisi di wilayah DKI JAKARTA, Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH dan Serka Nurhasan bersama Unsur Tiga Pilar Kelurahan Tanah Sereal melaksanakan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika yang bertempat di Jl. Kh Moh Mansyur RT 10/05 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat. Jumat (24/7/2020)
Hari ini, PDMPK ditujukan terhadap pengendara kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker. Mereka yang terkena dikenakan sangsi Denda Rp 250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6. Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH.
Yang hadir di lokasi yakni Manpol Kecamatan Tambora Situmorang beserta 25 personil, Dishub 4 personil di Pimpin S Yoghie, Binmas Tanah Sereal Aiptu Ro’is Rosito, dan kami (Babinsa
Koramil 02/TB Serma Paton CH dan Serka Nurhasan) serta Lurah Tanah Sereal Suharti beserta Staf Kelurahan.
Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja S mengatakan, Kegiatan PDMPK ini kami lakukan sesuai dengan PERGUB No 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Kami juga memberikan arahan dan pengertian kepada warga masyarakat yang tingkat kesadaran untuk menggunakan masker masih kurang.” Tutur Danramil saat dihubungi awak media.
Semoga dengan kita laksanakan kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar lagi dan akan mematuhi Protokol Kesehatan sehingga kita dapat memutus matai rantai perkembangan Covid 19.” Tutup Danramil