Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Kodam Jaya – Jakarta.
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19, telah Berlangsung Giat Operasi Yustisi Bersama 3 Pilar Dalam Rangka Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Lanjutan.
Terpantau tim Berantas.co.id, Rabu (07/10/2020), Babinsa Koramil 07/KB menindak warga yang melanggar protokol COVID-19 di Jl. Raya Srengseng Rt 02/RW 008, Kel Srengseng, Kec Kembangan, Jak-bar.
Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan secara Gabungan Tiga Pilar dengan menyasar masyarakat yg tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Babinsa Koramil 07/KB Pelda Syamsir melakukan patroli penindakan, warga yang melanggar kedapatan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu.
Dalam Operasi Yustisi ini didapati 16 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker. Mereka diberikan Sanksi berupa menyapu sarana umum dan membayar denda.
Pelda Syamsir menghimbau kepada masyarakat yg melanggar agar tidak mengulangi lagi, serta memberikan masker.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Wilayah Kembangan.
*Sumber Pendim 0503/JB*
