Penulis : Yuli
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, JAKARTA, Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara pihak penggugat yakni para purnawirawan TNI yang dipekerjakan oleh anak cabang PT Artha Graha Group melalui proses rekruitment, dengan pihak tergugat PT Pesona Karya Bangsa (PT PKB) dan PT Bhakti Artha Reksa Sejahtera ( PT BARS) yang merupakan anak cabang PT Artha Graha Group yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan permintaan dari Disnakertrans provinsi DKI Jakarta pada pertemuan sebelumnya Hari Rabu 23 Maret 2022, terkait berkas administrasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWTT) sebagai pelengkap dalam menyelesaikan perselisihan industrial antara kedua belah pihak, para purnawirawan TNI dan perwakilan dari perusahaan PT Artha Graha Group kembali datangi kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir Jakarta, hari Rabu, (30/3).
“Adapun pada agenda hari ini, kami menyerahkan berkas revisi (Surat Kuasa) yang ditujukan ke Disnakertrans DKI Jakarta sedangkan dari pihak perusahaan menyerahkan bukti perjanjian kerja dan berkas lainnya”, terang Letkol Purn Untung Surapati koordinator para purnawirawan TNI yang berjuluk “Tim Garuda”.
Hari ini juga sempat terjadi diskusi dan mediasi kembali, namun hingga saat ini, kedua belah pihak baik dari pihak para purnawirawan TNI eks pekerja Artha Graha Group maupun dengan pihak Artha Graha group, masih juga belum mencapai kesepakatan.
Dari Disnakertrans, kami disarankan kembali untuk berdiskusi masing-masing guna menentukan sampai sejauh mana tuntutan kami, dan sampai sejauh mana pihak perusaan akan memenuhi tuntutan kami. Hal ini akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya, dimana pada pertemuan nanti, pihak disnakertrans akan memberikan anjuran apakah mau dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial- Red) ataukah diselesaikan dalam pertemuan tersebut.
Kedepannya kami dari tim Garuda, akan “cooling down” dulu, menunggu keputusan dari pihak perusahaan dimana saat berdiskusi tadi, kami bersepakat untuk menurunkan tuntutan kami dengan harapan akan dikabulkan oleh pihak perusahaan.
Masih kata Untung, Kami menghargai adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk berdiskusi dan bermusyawarah untuk bermufakat. Namun demikian, segala sesuatu tentunya harus atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak, dan hal inilah yang belum mencapai titik temunya.
Semoga pada pertemuan selanjutnya, pihak kami dan pihak perusahaan, bisa mencapai kesepakatan dan perusahaan bisa mengabulkan tuntutan kami. Toh yang kami tuntut adalah hak kami kok”, pungkas Untung.
