Editor redaksi
Berantas.co.id, Bekasi – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bekasi Raya kembali menyoroti polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Sorotan itu muncul setelah mantan Ketua Panitia HPN 2026, Ade Muksin, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan pernyataan yang menyayangkan adanya pemberitaan yang meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap dan memenjarakan dirinya tanpa proses konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LIN Bekasi Raya, Frits Saikat, menegaskan bahwa berbagai pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya telah melalui proses pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber yang terlibat dalam kepanitiaan HPN.
“Verifikasi, check and recheck sudah dilakukan sejak awal. Data diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Jadi jangan membangun narasi seolah-olah menjadi korban tanpa menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik,” ujar Frits.
Menurutnya, sejak awal LIN Bekasi Raya telah mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membuka data penggunaan anggaran secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, khususnya terkait penggunaan dana APBD dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.
LIN juga menyoroti munculnya pernyataan pengusaha Kota Bekasi, Haji Zaini, yang mengaku telah memberikan kontribusi pada acara penutupan HPN. Pernyataan tersebut, menurut LIN, memunculkan pertanyaan mengenai adanya sumber pendanaan di luar APBD yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya bantuan dari Penjabat Sementara Bupati Bekasi untuk kegiatan tersebut. Hingga kini, menurut LIN, belum terdapat penjelasan resmi mengenai bentuk, nilai, maupun peruntukan bantuan tersebut.
Frits menilai, apabila memang tidak terdapat penyimpangan, maka penyelenggara cukup membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban, rincian anggaran, serta sumber pendanaan agar polemik tidak terus berkembang.
Ini malah kayak artis Drakor berdalih pla victim dengan membuat berita sanggahan yang terkesan jadi korban. Ini mantan ketua Panitia HPN sekaligus Ketua PWI kok malah mendidik Wartawan menjadi pelaku pengiat plagiat (Copas) bukan berdasarkan Prescon hasil dari penulis masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, menurutnya, klarifikasi sebaiknya difokuskan pada substansi persoalan yang dipersoalkan publik.
“Dari awal kami sudah berkali-kali mengajak berdiskusi secara terbuka dan membuka data bersama. Kritik kami didasarkan pada data yang telah diverifikasi serta bertujuan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar,” tutup Frits.
LIN Bekasi Raya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
