Kontributor : tile
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Depok – Dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan lagi dalam Pasal 444 yaitu lingkup bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis IT. Inovasi kali ini yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Link.
Ketua Kejari Kota Depok Sufari, SH., MHum mengatakan, tujuan dibuatnya JPN Link ini untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui program ini diharap Jaksa bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat.
Sufari mengungkapkan, JPN Link ini untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat khususnya Kota Depok. “Langkah yang kita lakukan dengan cara jemput bola kepada masyarakat, termasuk ke berbagai instansi yang berkaitan dengan pelayanan,” kata Sufari kepada awak Media.
“Kita jemput bola. Dengan langkah ini kita berharap masyarakat tidak lagi canggung atau segan untuk mendapatkan pelayanan hukum maupun konsultasi hukum ke Kantor Kejari Kota Depok,” ujarnya.
Sufari menerangkan, peran Jaksa Pengacara Negara adalah penegakan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sesuai ketetapan perundang-undangan dalam rangka ketertiban hukum, kepastian hukum.
Kemudian bantuan hukum mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat dan daerah berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sufari menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum, namun tidak bisa datang ke Kantor Kejari Kota Depok, pelayanan juga bisa melalui media sosial dengan membuka akun JPN Link Kejari Kota Depok.