Bos Pabrik Bakso Sewa Preman Intimidasi Dan Mengancam Wartawan

Penulis : Ridwan Arsa

 

Berantas.co.id, Jakarta – Intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan media online Kembali terjadi. Kali ini menimpa Kalaus wartawan media online treechanel.co yang di lakukan lima orang tinggi besar suruhan bos pabrik bakso empat orang timur dan satu orang putih tegap di KFC Lokasari jumat malam sekitar jam 8 malam tanggal 13 november 2020.

Kalaus mengatakan sebagai wartawan media online treechanel.co menerima keluhan warga sekitar Rw 01 dan Rw 05 bahwa kali sodetan angke tercemar oleh limbah industri/usaha. Kalaus meninjau lokasi sungai yang tercemar dekat ruko duta muara dan pergudangan kapuk 38 kapuk muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Terlihat sebuah pabrik bakso memiliki banyak pipa pembuangan yang mengarah ke kali sodetan angke dan di duga sungai tersebut tercermar oleh aktifitas pabrik bakso yang membuang limbahnya langsung ke sungai.

Sebagai seorang jurnalis kalaus menulis semua keluhan warga dan temuan di lapangan serta langsung berkomunikasi dan konfirmasi dengan Sigit Wijatmoko walikota jakarta utara tentang temuannya di lapangan. Walikota merespon dengan baik temuannya di lapangan dengan memerintahkan kasudin LH untuk mengecek ke lapangan.

Sudin LH jakarta utara sudah mengecek ke lapangan dan mengambil sampel air sungai dan limbah pabrik bakso untuk di periksa di laboratorium sudin LH. Hasilnya dapat di ketahui setelah 14 hari. Jelas hariadi saat di konfirmasi.

Setelah terjadi pengecekan oleh sudin LH jakarta utara. Kalaus mendapatkan telfon dari pihak pabrik bakso yang mengatakan ingin bertemu dan ngobrol.  Akhir petemuan di sepakati di KFC Lokasari. Kalaus datang ke KFC lokasari pada hari jumat tanggal 13 november 2020 sekitar jam 8 malam. Ternyata dari pihak pabrik bakso mengirimkan lima orang bertampang preman untuk menemuinya dan melakukan intimidasi serta pengancaman terhadap kalaus tentang tulisannya di media online. Mereka mengancam akan melenyapkan kalaus. Salah satu orang mengaku di telfon bos pabrik bakso untuk menemui kalaus.

Kalaus berharap hal ini bisa menjadi perhatian aparat dan dinas terkait tentang pengancaman yang di terimanya. Setiap jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya di lindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999 dan bila bos pabrik bakso merasa tulisanya kurang tepat bisa menggunakan hak jawabnya, bukan mengirim preman untuk melakukan intimidasi dan pengancaman karena akan menambah masalah baru dalam pabrik bakso tersebut.

Comments

comments