Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, SEMARANG – Buruh nelayan menjadi bagian masyarakat pekerja yang rawan menjadi korban perbudakan. Meski memiliki risiko tinggi di tengah lautan, namun jaminan perlindungannya masih sangat lemah. Terlebih, mereka hanya dianggap sebagai pekerja lepas sehingga majikan tak terikat hukum bila terjadi kecelakaan kerja.
“Nelayan tradisional menghadapi ancaman perampasan ruang hidup, 2,7 juta nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional,” kata Sekjen Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, saat seminar nasional “Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya Dalam Omnibus Law di Kampus Universitas Semarang (USM), Selasa (25/2/2020).
“RUU Omnibus Law disusun bukan untuk kepentingan rakyat. Sarat akan kepentingan investasi skala besar,” tegas dia.
Dia juga menilai Pasal 28 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya yang merevisi Pasal 27 ayat (3) UU Perikanan, rawan terjadi perbudakan di atas kapal perikanan. Aturan itu menyebut “Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha”.
“Nelayan-nelayan kecil dan nelayan tradisional, yang menggunakan perahu di bawah 10 GT serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap,” tambahnya.
Menurutnya, RUU ini memberikan kemudahan izin bagi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, khususnya di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu, juga akan mendorong ekspansi pembangunan pelabuhan skala besar di kawasan pesisir Indonesia.
“RUU ini menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 GT,” tandasnya.
Safe Seas Project Director Plan International Indonesia Nono sumarsono, juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi pekerja perikanan termasuk buruh nelayan. Anak buah kapal (ABK) kebanyakan bukan bekerja atas kompetensi tetapi lebih pada desakan ekonomi.
“Kerja di kapal mana pun cuma ditanya KTP saja, yang lain tidak perlu. Termasuk kalau ke luar negeri (hanya membutuhkan dokumen paspor dan sebagainya) karena itu persyaratan (ke luar negeri). Tapi itu tidak ada uji kompetensinya,” tutur pria asal Kediri Jatim itu.
Akibatnya, upah yang diterima buruh perikanan tidak ada patokan pasti. Besan upah atau gaji hanya didasarkan pada perkataan majikan, yang kebanyakan tak bisa ditolak oleh buruh-buruhnya.
“Jadi mereka bilang upah itu sebenarnya tergantung pada siapa yang mau mempekerjakan dia. Sampai sekarang kita belum punya kesepakatan berapa sebenarnya upah umum untuk ABK perikanan, belum ada,” tegas dia.
“Sebenarnya dimulai dari perekrutan-perekrutan ini, menjadi poin paling rawan. Karena perbudakan itu bisa dimulai dari sini. Meski ketika kami tanyakan ini kepada teman-teman di Jakarta di pemerintahan, ada yang mengatakan enggak ada (perbudakan) di Indonesia. Hanya ada di zaman penjajahan dulu,” beber dia.
Seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Ngopi (KJN) ini, juga menghadirkan pembicara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembicara selanjutnya adalah Kepala Program Studi Magister Hukum USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH, yang membeberkan tentang sejumlah regulasi tentang pekerja perikanan di Tanah Air.
“Perlindungan ke buruh nelayan selama ini ada kita akomodir melalui undang-undang dan juga serifikasi hak asasi manusia nelayan kita juga terbitkan,” kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP RI, DR. Ridwan Mulyana.
“Permen (peraturan menteri) juga ada. Permen tentang PKL (perjanjian kerja laut), supaya PKL-PKL itu juga hak-hak sebakai pekerja di kapal ditegakkan oleh pemilik kapal. Malah kita ikat supaya PKL ini dapat diimplementasikan, kita salah satu syarat persetujuan berlayar manakala ini mau berlayar ini harus selesai dulu PKL-nya,” tandas dia.
Meski demikian, dia mengapresiasi seminar yang dihadiri beragam kalangan tersebut. Apalagi, sejumlah nelayan dan serikat buruh dari berbagai daerah juga hadir untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan dalam Omnibus Law.
“Ini upaya mencari pemikiran-pemikiran terhadap materi Ombinus Law yang memang harusnya juga mengakomodir kepentingan-kepentingan pemerintah dan jangan lupakan pelaku usaha perikanan. Saya kira ini hal yang baik dan dibuat suatu kesimpulan untuk diusulkan hasilnya kepada penggagas penyusun ini (Omnibus Law),” lugasnya.
“Dari KKP, kita sudah memasukkan perlindungan (nelayan) dan lain-lain, mudah-mudahan juga masuk,” ucap dia.
Sementara Kepala Program Studi Magister Hukum USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH, menyampaikan, pemerintah cukup produktif untuk membuat aturan tentang perikanan. Dia mencatat, setidaknya terdapat 264 peraturan perlindungan pekerja perikanan hingga kurun waktu 2019.
“Tren peraturan Kementerian Kelautan dari tahun ke tahun terus meningkat. Apakah nanti akan terjadi disharmonisasi, tumpang tindih? Meskipun yang disampaikan Kementerian Kelautan banyak aspek yang telah dilakukan, kita memang tidak bisa menyalahkan,” jelas dia.
“Kalau kita bicara hukum, bahwa hukum itu berproses untuk menjadi, tapi menjadinya kapan? Ini yang seringkali disampaikan,” pungkasnya.**KJN





