Cegah Kerumunan, Babinsa Koramil 07/KB Laksanakan Penertiban Tempat Makan Yang Langgar Protokol Kesehatan dan Jam Malam
Berantas.co.id, Kodam Jaya – Jakarta Barat. Babinsa Koramil 07/KB Giat Apel Gabungan Bersama Tiga Pilar dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Halaman Kantor Kecamatan Kembangan, Jl. Intan Rt 08/11 Kel Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (17/07/2021).
“Malam ini kita akan melakukan peneguran dan atau penindakan dan pembubaran masyarakat yang masih kumpul-kumpul di tempat tempat makan minum dan kita akan melakukan peneguran kepada pemilik tempat bahwa saat ini masih dalam pembatasan jam buka tempat makan, jangan melakukan penutupan warung warung ekonomi rakyat lakukan himbauan tetap kedepankan protokol kesehatan.” jelas Danramil Kembangan Kapten Chb Y. Ayomi.
Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Kegiatan operasi PPKM Darurat ini juga melakukan himbauan terhadap pelaku usaha, karyawan dan Pengunjung di coffeeshop, kedai, rumah makan dan cafe agar tidak makan di tempat/dibungkus serta agar selalu mematuhi prokes Covid-19.
Adapun 2 tempat yang dikenakan sangsi Penyegelan 3×24 yaitu Ketan Kuah susu di Jl.Raya Srengseng Rt 04/06, Cilor di Jl. Raya Srengseng, Coffeehouse di Jl. Raya Srengseng Rt 04/06 Srengseng dikarnakan tidak mematuhi prokes Covid-19 serta jam malam yang berlaku pada masa PPKM Darurat.
“Operasi yustisi gabungan 3 Pilar untuk memberi himbauan kepada pengunjung agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan juga sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola Cafe, Restoran , agar mematuhi Peraturan PPKM Darurat” pungkas Danramil Kembangan Kapten Chb Y. Ayomi.
Sumber : Koramil 07/KB