Kontributor : M Solichin
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, JAKARTA – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid, 19, Danramil 03/GP menyerukan himbauan wajib menggunakan masker kepada seluruh anggotanya, para mitra binaannya dan seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah teritorialnya yang meliputi 2 (dua) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jum’at (10/04/2020).
Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono menghimbau, “Wajib gunakan masker untuk memutus mata rantai Corona Virus (Covid-19)”.
“Hindari berkumpul yang tidak perlu dan lebih baik di rumah saja,” tegas Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono.
