Desi Tetap Diakomodir, DPD KPK-RI Sumbar : Solusi Humanis dan Manusiawi

Kontri Adi kampai

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Pesisir Selatan – Ketua DPD Komite Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Sumatera Barat, Suardi Nike, menyampaikan klarifikasi atas polemik dugaan pembatalan sepihak kelulusan PPPK guru honorer atas nama Desi Oktavianti, S.E. di MTsN 07 Limo Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, ditemukan bahwa Desi tidak aktif menjalani tugas sebagai guru honorer secara penuh selama lebih kurang dua tahun terakhir. Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi administrasi seleksi PPPK 2024.

Meski demikian, Suardi Nike menilai langkah penyelesaian yang diambil pihak terkait sudah mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan adil. Desi tetap diberikan ruang untuk melanjutkan pengabdian sebagai tenaga honorer, dan apabila ada formasi PPPK di masa mendatang, ia akan menjadi prioritas utama untuk diajukan mengikuti seleksi.

“Kami mengapresiasi solusi yang diambil. Ini menunjukkan bahwa ada upaya menjaga keadilan tanpa mengabaikan ketentuan administratif. Memberikan kesempatan kepada guru yang pernah mengabdi adalah bentuk penghormatan atas dedikasi mereka,” ujar Suardi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPD KPK-RI Sumbar akan terus memantau dan mengawal jalannya proses administrasi kepegawaian di lingkungan pendidikan agar berjalan sesuai aturan. Suardi juga berkomitmen menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Kementerian Agama agar setiap kebijakan yang diambil bersifat solutif, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami tidak hanya bertugas mengawasi pelanggaran, tapi juga mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Ke depan, kami harap tidak ada lagi informasi yang simpang siur yang dapat merugikan tenaga pendidik,” tutup Suardi Nike.