Penulis Tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Jakarta Barat,- Viral pemberitaan Prostitusi Terselubung berkedok massage All you massage di berbagai media online dan tiktok akhir Oktober hingga Awal November 2025, membuat parenkraf dan satpol PP Jakarta barat mengadakan Sidak ke All you massage pada tanggal 4 November 2025 dan menghasikan temuan yang sangat luar biasa tidak di temukan prostitusi terselubung dengan di jawab menaiknya15 link media online, Membuat Warga masyarakat di sekitar kawasan ruko rich palace jl Meruya Ilir blok B 19 , RT 08 RW 07, Kelurahan Srengseng, Kecamatan kembangan, Jakarta Barat, kembali cemas dan resah karena jelas di meja kasir tertulis semua jenis pelayanan mengandung unsur Prostitusi tapi tidak di temukan dan selang berapa lama karena sudah terlanjur viral di berbagai media online dan media sosial lainnya all you massage berganti nama Every One massage and relax, Warga masyarakat sangat kecewa dengan Kinerja Tim Gabungan Pemkot Jakarta barat parenkraf dan satpol PP yang di duga terjadi koordinasi bulanan antara oknum Pemkot Jakarta barat dengan owner all you massage hingga tetap masih beroperasional hingga kini dengan hanya berganti nama. Nomor WhatsApp media juga di blokir oleh kasie penertiban parenkraf jakarta barat yang di duga membekingi prostitusi terselubung berkedok massage di kembangan Jakarta Barat.
Warga masyarakat kembali melaporkan ke redaksi Senin 29 Desember 2025 dengan keluhannya masih beroperasinya Every One massage and relax hingga saat ini terkesan lebih vulgar.
Keluhan warga masyarakat ini muncul setelah aktivitas para terapisnya yang keluar masuk tempat tersebut kembali menjadi sorotan warga pada Senin, 29 Desember 2025, di mana warga menilai aktivitas tersebut tidak mencerminkan layanan massage kesehatan tetapi pijat plus dengan berpenampilan seksi hingga menimbulkan keresahan warga masyarakat lingkungan sekitar.
Menurut keterangan sejumlah warga masih, aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha dan terindikasi memberikan layanan di luar ketentuan layanan pijat. Warga menyebut adanya praktik pemesanan “layanan tambahan” dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp 550.000, sesuai paket yang diduga ditawarkan oleh pihak pengelola.
Warga juga menambahkan bahwa pengelola atau manajer di lokasi tersebut telah berganti, namun dugaan kegiatan yang meresahkan masyarakat tetap berlangsung.
Warga masyarakat sekitar berharap Dinas Parekraf, Satpol PP pemdav DKI serta Polda Metro Jaya segera melakukan:
1. Sidak ke lokasi untuk memeriksa legalitas izin usaha,
2. Menindaklanjuti laporan masyarakat,
3. Melakukan penertiban, dan apabila terbukti melanggar
4. Menutup permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Masyarakat meminta agar Pemda DKI dan Polda Metro Jaya, bekerja sama, turut melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi menjaga ketertiban umum serta menghindari dugaan adanya celah hukum atau lemahnya pengawasan terhadap usaha massage di wilayah Jakarta Barat yang di lakukan oleh parenkraf dan satpol PP Jakarta barat.
Landasan Hukum
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang setiap bentuk praktek prostitusi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk penutupan tempat usaha massage yang terbukti digunakan sebagai lokasi prostitusi atau kegiatan yang tidak sesuai izin.
2. Peraturan Perizinan Usaha (OSS –Berbasis Risiko)
Setiap tempat usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai jenis usaha.
Penyalahgunaan usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
3. KUHP dan UU yang Relevan
Kegiatan prostitusi terselubung dapat dikenakan pasal terkait perbuatan asusila, perdagangan orang (jika memenuhi unsur), atau tindak pidana lain sesuai fakta temuan aparat penegak hukum.
Warga Masyarakat kembangan meminta Pemda DKI Jakarta melalui, Satpol PP, Dinas Parekraf, serta Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Masyarakat menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi kepentingan bersamaku dan ketertiban lingkungan.
Seluruh pernyataan ini sebagai bentuk respons atas keresahan warga masyarakat kembangan, dan seluruh informasi mengenai pihak terkait masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang dan aparat penegak hukum.
* No Viral no justice *
