Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Kodam Jaya – Jakarta Barat.Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Kembangan. Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan di tempat.
Menurut Pemantauan Berantas.co.id, Kamis (17/9/2020) pukul 08.00 WIB, Babinsa Koramil 07/KB menindak warga yang melanggar protokol COVID-19 di JL Auter Ring Road Bawah Kolong Rt 02/RW 01,Kel Kembangan Selatan, Kec Kembangan, Jakbar.
Sebuah tenda dibuat sebagai tempat untuk melaksanakan sidang di tempat.
Babinsa Koramil 07/KB juga melakukan patroli penindakan di sekitar Kembangan. Mereka yang melanggar rata-rata pengguna kendaraan yang melintas. Warga yang melanggar kedapatan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu.
Warga yang terkena penindakan langsung digiring aparat ke tenda khusus. Babinsa Koramil 07/KB langsung mendata identitas dan pelanggaran yang dilakukan warga tersebut.
Setelah itu, mereka langsung dikumpulkan untuk menjalani sidang terkait sanksi yang harus dilaksanakan, baik denda maupun sanksi sosial.
Babinsa Koramil 07/KB Menghimbau kepada masyarakat yg melanggar agar tidak mengulangi lagi, Serta memberikan masker.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Wilayah Kembangan.
*Sumber Pendim 0503/JB*