Penulis : Redaksi
Berantas.co.id, Surabaya – Ruang sidang sari Pengadilan Negeri Surabaya mendadak dipenuhi driver Gojek, Rabu sore. Puluhan driver Gojek ini mensupport rekannya yang diadili atas kasus kecelakaan. Menariknya, terdakwa sebenarnya korban kecelakan yang ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).
Achmad Hilmi Hamdani, tak menduga bila dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, pria 3 anak ini sebenarnya korban kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan. Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.
Perkara ini berawal saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya. Namun saat hendak masuk gang Bogangin, motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi. Akibat tabrakan ini, ketiga korban sama-sama mengalami luka. Karena luka yang berat, Umi dirawat di RS Khodijah Sepanjang