Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Penulis : Irsyam

Berantas.co.id — Jakarta — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir ekstasi jaringan internasional yang didalangi oleh warga negara Nigeria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Praboeo Argo Yuwono mengatakan informasi di dapat dari masyarakat, kemudian selama kurang lebih satu setengah bulan Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

“Lalu kami mendapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah mendapat informasi, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jum’at (20/7/2018).

Ribuan butir barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak.

“Paket ekstasi dilem atau dilakban dalam dus, seolah-olah dalam bungkusan itu adalah pakaian anak-anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak, yang ternyata didalamnya ada ekstasi,” tutur Argo

Untuk kasus ini ada dua tersangka, yaitu AS dan RS anak di bawah umur. Tersangka AS merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Yang mengendalikan tersangka AS, warga negara Nigeria. Barang berupa ekstasi berasal dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket,” tambahnya.

Sementara Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, dari penyelidikan selama 1bulan lebih hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20 pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak,setelah kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

Setelah itu timnya melakukan pengembangan, dari keterangan RS, ia mengaku disuruh oleh AS, yang merupakan napi dari Cipinang.

“Kemudian tim melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS.setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah menyuruh RS”.

Lanjut Dony, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalangnya. Ternyata ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.

Tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 132 subsider pasal 112 UU No.35 tqhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Comments

comments