Dua Ahli Waris dan Kerabatnya di Paser Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Penulis tim

Editor redaksi

 

 

Berantas.co.od, Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Tiga warga Kabupaten Paser, yakni Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap diri mereka. Ketiganya merupakan ahli waris dan penerima kuasa dari almarhum Bapak Abat, pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu.

Kuasa hukum dari Firmly Law & Partner menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengganggu kegiatan pertambangan sebagaimana dituduhkan. Tindakan kliennya semata-mata merupakan upaya mempertahankan hak atas tanah warisan yang hingga saat ini belum pernah dibebaskan maupun diselesaikan secara hukum. Namun demikian, keberatan tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Minerba.

“Yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan aktivitas usaha pertambangan, melainkan sengketa hak atas tanah warisan. Mempertahankan hak keperdataan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi,” tegas kuasa hukum para pemohon.

Sidang Praperadilan Masih Berlangsung

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dan diperiksa dalam Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Tgt dan telah mulai disidangkan sejak 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Hingga tanggal 22 Januari 2026, proses persidangan masih berlangsung dan berada dalam kewenangan penuh majelis hakim.

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Berjalan Paralel

Selain menempuh praperadilan, para pemohon juga telah mengambil langkah hukum lain, yakni dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum, yang tercatat dalam:
• Laporan Polisi Nomor:
LP / B / 463 / XII / 2025 / SPKT / POLDA KALTIM
• Tanggal: 31 Desember 2025

Di samping itu, para pemohon juga mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan:
• Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2026/PN Tgt
• Agenda Sidang Pertama: Rabu, 04 Februari 2026

Dikawal Unsur Masyarakat dan Tokoh Adat

Perkara ini turut mendapat perhatian luas dari unsur masyarakat. Proses hukum yang berjalan dikawal oleh Sdr. Candra selaku Ketua DPC GRIB Jaya Paser, bersama Sdr. Rizali selaku anggota, serta sejumlah tokoh Adat Paser yang memantau secara langsung jalannya proses peradilan.

Seruan Keadilan dan Penolakan Kriminalisasi

Melalui siaran pers ini, para pemohon dan kuasa hukum menyampaikan harapan sekaligus seruan moral-konstitusional kepada majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan, serta perkara perdata PMH yang akan disidangkan, dan juga kepada aparat penegak hukum yang menangani laporan pidana, agar seluruh proses hukum ditangani secara objektif, adil, dan berlandaskan prinsip Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Para pemohon menegaskan bahwa tidak boleh lagi terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan haknya, serta tidak boleh ada keberpihakan kepada pihak yang salah semata-mata karena kekuasaan atau kekayaan. Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan apa pun. tutup kuasa hukum dari Firmly Law & Partner.