Editor redaksi
Berantas.co.id, SIAK, RIAU – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai tindak kekerasan mencuat di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB itu disebut berlangsung di kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah yang saat ini dikelola atas nama Koperasi Olak Mandiri.
Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan kerugian dan luka fisik terhadap seorang pekerja. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Mandau, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026.
Namun di balik terbitnya SP2HP, keluarga pelapor justru menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP. Akan tetapi, keluarga pelapor mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, padahal lokasi kejadian berada tepat di depan rumah mereka.
“Kalau memang dilakukan cek TKP, kapan itu? Kami setiap hari ada di rumah. Tidak pernah ada pemberitahuan atau kedatangan penyidik,” ujar pelapor kepada media, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin cek TKP dilakukan di lokasi yang begitu dekat dengan rumah pelapor tanpa sepengetahuan pihak yang melapor?
Dugaan Intimidasi Pasca Laporan
Tak berhenti pada dugaan kekerasan, pelapor juga mengaku mengalami tekanan psikologis setelah laporan dibuat. Pada tengah malam hari, beberapa jam setelah laporan dilayangkan, terdengar suara musik karaoke dengan pengeras suara besar diputar di samping rumah pelapor yang tidak pernah terjadi sebelumnya
Pihak keluarga menduga pengeras suara tersebut milik terlapor yang disebut sebagai kepala kerja pemborong (KR) berinisial Yuliarman L alias Amayoga. Speaker besar itu biasa digunakan di barak atau perumahan pekerja.
Keluarga pelapor menilai tindakan tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan diduga sebagai bentuk gangguan dan intimidasi yang menimbulkan ketidaknyamanan, terutama setelah laporan hukum diajukan.
Serangan di Media Sosial
Tekanan juga disebut merambah ke ruang digital. Pelapor mengaku mendapat serangan berupa komentar menyudutkan dan tuduhan di media sosial, diduga berasal dari akun Facebook yang mengaku berkaitan dengan keluarga terlapor.
Komentar-komentar tersebut dinilai menggunakan bahasa tidak pantas dan melebar hingga menyerang keluarga besar pelapor. Atas hal itu, pelapor berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Namun saat mendatangi Polsek Sungai Mandau pada Sabtu (28/2/2026) untuk membuat laporan tambahan, pelapor diarahkan untuk melapor ke Polres Siak karena perkara tersebut berkaitan dengan media sosial.
“Kami datang untuk membuat laporan tambahan, tapi diarahkan ke Polres Siak. Kami hanya berharap semua ini ditangani serius dan tuntas,” ujar keluarga pelapor.
Pelapor juga menegaskan bahwa seluruh perkembangan kejadian serta bukti-bukti tambahan telah disampaikan secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada penyidik demi kelancaran proses hukum.
Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Sungai Mandau terkait proses cek TKP dan perkembangan laporan tambahan belum mendapat tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Siak. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, unsur kekerasan, potensi intimidasi, hingga serangan digital menjadi rangkaian persoalan serius yang menuntut penanganan transparan dan profesional.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.
Tim/redaksi





