Penulis: Ryan
Editor: Redaksi
Berantas.co.id, Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (“penyelenggara”) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:
Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
c. peringatan tertulis;
d. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
e. pembatasan kegiatan usaha; dan
f. pencabutan izin.
Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
Permasalahan Penyelenggara “Ilegal”
merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016.
Patut diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Akibat Perjanjian Pinjam Meminjam Dibatalkan
Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentinganny
Pengaduan kepada OJK
Berkaitan dengan melakukan pengaduan kepada OJK diatur berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
g. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
h. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
i. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada posko Pengaduan Pinjaman Online Ilegal yang di buat oleh Firma Hukum DSW & Partner yang ber- alamat di kelapa gading Jakarta Utara No Telp 087777143717 atau email ke klien@kantorhukumdsw.com. Firma Hukum DSW & Partner siap mendampingi segala bentuk penyimpangan Administratif yang tidak berkesesuaian dengan PJOK dan UU perbankkan yang dilakukan oleh Pengusaha Penyedia Jasa Pinjaman Online Ilegal. Firma Hukum DSW & Partner juga bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen siap menindak tegas Segala bentuk pengancaman, pencemaran Nama baik, intimidasi, pemerasan dan serta serangkaian Tindak Pidana lainnya yang di lakukan oleh Debt collector online ilegal terhadap nasabah yang menjadi korban pinjaman online