Eggi Sudjana cs : Dirikan Lembaga PUH-RI

Penulis : Ana J 

Berantas.co.id – Jakarta. Lembaga Pengawas umroh Dan Haji – RI (PUH-RI),melangsungkan Dekralari di jalan Hang Jebat, kebayoran no 3 Jakarta Selatan. Lembaga ini di dirikan untuk membantu pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan maraknya biro travel nakal yang banyak merugikan materi jamaah yang hendak melakukan ibadah Haji dan umroh.

Terlihat dalam acara itu sejumlah nama, diantaranya, Aksa Mahmud, Mahfud Zaelani, Zaenal Burhan dan Tansil Linrung. DR.H Eggi Sudjana SH.M.si. presiden PUH-Rl, dinobatkan sebagai president( pimpinan) di lembaga tersebut, LEMBAKUMNAS, Advocasi dan paralegal.

Dengan maksud tujuan yaitu sebagai pengawas umroh dan haji (PUH-RI), sangat memahami pentingnya pelayanan yang prima dari seluruh biro lerjalanan umroh dan haji, baik secara advocasi , serta perlindungan kepada jamaah umroh dan haji dari prilaku biro nakal yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. 

Di Tahun 2018 begitu banyak pemberitaan terkait buruknya pelayanan biro travel umroh dan haji yang merugikan masyarakat Indonesia khususnya yang hendak menjalankan ibadah kerohaniannya (umroh dan haji) dengan cara yang terorganisir melalui tawaran yang menggiurkan  namun sebuah jebakan yang menyakitkan, dimana mereka akhirnya harus kecewa dengan gagalnya untuk berangkat. Lebih kurang 200 ribu jamaah dengan uang  trilyunan rupiah yang raib dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Eggi Sudjana mengatakan, “hadirnya PUH-RI sebagai mitra dari pemerintah, lembaga ini tidak bisa di intervensi Oleh siapapun karena independen karena bisa mengungkap bila ada kecurangan/ oknum biro travel nakal dengan instansi lainnya dalam pelaksanaan umroh dan haji, ” ujarnya.

Visi dan Misi. PUH-RI, menjadi sebuah organisasi yang independen dalam melakukan sebuah pengawasan , pelaksanaan regulasi dalam pembinaan kepada biro perjalanan umroh dan haji bagi kebaikan umat.

Dimana PUH-RI untukmu menolong dan atau membantu korban Jamaah dari travel nakal yg tidak bisa berangkat umroh / haji , juga Advokasi sampai ke PN untuk eksekusi harta sitaan perusahaan travel yg nakal untuk di pergunakan membayar ongkos umroh korban tsb . Juga PUH – RI akan obyektif bila ada perusahaan travel yg baik akan kita berikan sertifikat dan penghargaan travel baik dan di percaya .

Sebaliknya bila travel tsb Nakal maka pimpinan perusahaan nya dan yang turut serta membantu kejahatan tsb, PUH-RI, akan ajukan tuntutan pidana supaya bisa dipenjara dan dimiskinkan karena hartanya akan kita sita melalui penetapan  PN untuk pertanggung jawabkan pembayaran pada korban jamaah yang tidak bisa berangkat dll.

 

Comments

comments