Penulis : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Dilaporkan Elsa Syarief beberapa hari yang lalu, dimana dalam laporannya Elsa Syarief menuding Farhat Abbas menipu dan menggelakan uang sebesara 10 M.
Kini Farhat Abbas lapor balik Elsa Syarief dan dua Pengacaranya Hasnawi P. Patendjengi serta Rony Sapulette.
Dalam laporannya tersebut Farhat Abbas melaporkan Elsa Syarief bersama dua pengacaranya dengan Laporan Polisi No: LP / 690 / II / 2019 / PMJ / Ditreskrimsus Tanggal 03 Pebruari 2019, atas Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan atau Pemerasan, Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP.
Farhat Abbas kepada awak media melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan, terkait laporan Elsa Syarief, ini sekktar 5-6 tahun yang lalu ada persoalan kami saling bantu, sebagai teman saya menyelasaikan satu persoalan, lanjut Farhat, memang saat itu ada uang Rp. 2 M. tapi seiring berjalannya waktu kan kami ada pekerjaan lain yang belakangan saya dituntut bunga dan sebagainya senilai Rp. 4 M. tandas Farhat.
“Jadi intinya sampai 10 Miliar itu, dianggapnya saya punya utang atau menggelapkan uang dia (Elsa Syarief-red), padahal itu adalah uang harta gono gini. tegas Farhat.
Dikatakan Farhat, Elsa Syarief dan Pengacaranya ngawur dan mencoba memeras saya, dan saya juga menduga hal ini ada pihak yang ingin menjatuhkan saya dalam pencalonan diri saya sebagai Anggota Legislatif. tandasnya.
Seperti diketahui DR. Farhat Abbas, SH. MH, di Pemilu 2019 ini maju mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif Daerah Pilih Jabar VI, (kota Depok, kota Bekasi) No. Urut: 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Terkait perkara pembobolan Bank Mandiri yang dilakukan oleh Yoseph Tjahayadjaya yang sudah 11 tahun namun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juli 2004 silam. Namun Terpidana Tjoseph Tjahayadjaya yang membobol Bank Mandiri dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.120 M itu masih bebas berkeliaran diluar, seperti diketahui Yoseph Tjahayadjaya pada saat memakai jasa Penasehat Hukum Elsa Syarief.
Hal ini tak pelak mengundang beragam komentar miring dan tudingan dari berbagai pihak.