Enam Orang Pelaku Perampasan Hp Berhasil Di bekuk Polisi

Penulis : Redaksi

Sumber : Iyan

Berantas.co.id, Jakarta – Tim gabungan Resmob polres metro jakarta selatan dan reskrim polsek pasar minggu berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan pada hari jumat (15/2) dari jam 15.00 wib sampai 23.00 wib.

Para pelaku adi trianto berhasil di tangkap di SPBU pertamina jl raya cipayung, pelaku atas nama reza rizky di tangkap di jl mesjid alhuda cipayung sedangkan pelaku atas nama noval alvarizky di tangkap di jl pulau harapan cilangkap terakhir di tangkap pelaku bernama afrizal muharoh di apartemen comford cibubur dan faiz di tangkap di mushola darusalam cilangkap.

Pengungkapan dan penangkapan ini berdasarkan empat LP kepolisian yang masuk ke polsek pasar minggu.

Kronologis salah satu kejadian pada hari kamis 7 febuari 2019 sekitar pukul 02.15 wib saat korban sedang di warung kopi maman tiba tiba datang pelaku dan langsung masuk ke dalam warung dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang di arahkan kepada korban sambil meminta hp milik korban, setelah berhasil mengambil hp milik korban para pelaku melarikan diri.

Sebelum memulai aksinya para pelaku biasanya berkumpul di tukang bubur di jl assyafi’ah rt 03/03 kelurahan cilangkap kecamatan cipayung jakarta timur. Pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 04.00 wib. Sebelum beraksi para pelaku membagi perannya masing masing ada yang bertindak menodong dan mengancam korban dan ada yang bagian mengawasi lokasi dan juga ada yang berperan sebagai joki.

Barang bukti yang berhasil di dapat polisi antara lain tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor honda scopy, satu unit yamaha mio GT, satu unit satria FU dan konci kontak motor, satu buah tas warna hitam dan satu buah tas warna coklat.

Hasil kejahatan dari para pelaku tiga unit hp merk xiomi warna putih, satu unit hp merk oppo, satu unit hp merk xiomi note 5 warna hitam.

Saat ini keempat pelaku di tahan di polsek pasar minggu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku di kenakan pasal 365 KUHP.

Comments

comments