Polemik F10 Berujung Laporan Polisi, GRANAT Turun Mengawal: Publik Kini Menunggu Sikap Polres Kuansing

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polemik kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kini memasuki babak yang semakin serius.

Di satu sisi, Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kuantan Singingi terkait pemberitaan yang dinilainya merugikan.

Di sisi lain, muncul sikap tegas dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang menyatakan siap mengawal proses hukum apabila laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi dua hal: bagaimana mekanisme hukum berjalan terhadap laporan tersebut, dan sejauh mana komitmen pemberantasan narkotika serta penertiban penyakit masyarakat benar-benar diwujudkan di lapangan.

GRANAT: Kami Tidak Tinggal Diam

Athia, yang merupakan bagian dari redaksi Media Intelijen Jendral.com sekaligus Bendahara DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, telah berkomunikasi dengan jajaran organisasi GRANAT terkait perkembangan laporan tersebut.

Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, Diki Saputra, bersama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan kesiapan organisasi untuk mengawal perkara apabila laporan Rusman diproses oleh Polres Kuantan Singingi.

“GRANAT siap mengawal perkara tersebut apabila diproses oleh Polres Kuansing. Kita pastikan dulu apakah sengketa perkara laporan Rusman akan diproses oleh Polres Kuansing atau bagaimana nantinya,” tegas Diki Saputra dan Dr. Freddy Simanjuntak.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa GRANAT tidak menempatkan persoalan ini sebagai konflik pribadi.

Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal proses sesuai koridor hukum apabila perkara benar-benar masuk dalam tahapan penanganan aparat penegak hukum.

Publik Kini Menunggu: Diproses atau Tidak?

Pertanyaan berikutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah laporan Rusman akan ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan lebih jauh?

Ataukah perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar publik tidak berspekulasi.

Laporan polisi pada dasarnya merupakan pintu masuk bagi proses pemeriksaan. Laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh proses yang adil dan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan.

Karena itu, redaksi Media Intelijen Jendral.com menyatakan menghormati kewenangan Polres Kuantan Singingi dalam menentukan langkah berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sebelum laporan tersebut muncul, perhatian publik telah tertuju pada aktivitas kafe remang-remang di kawasan F10.

Media Intelijen Jendral.com sebelumnya memberitakan informasi mengenai dugaan aktivitas kafe, dugaan keberadaan wanita malam serta informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Namun, redaksi telah menegaskan dalam pemberitaan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian dari aparat berwenang.

Nama Rusman kemudian muncul dalam pemberitaan berdasarkan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi tidak menyatakan bahwa Rusman telah terbukti memiliki kafe tersebut, mengelolanya, ataupun melakukan tindak pidana.

Bahkan, ketika polemik berkembang, redaksi juga memuat hak jawab Purba SP yang menyatakan bahwa kafe tersebut merupakan miliknya dan membantah pengelolaan maupun kepemilikannya telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.

Artinya, sejak awal persoalan tersebut sebenarnya masih berada dalam ruang klarifikasi, verifikasi dan pembuktian.

Investigasi Lapangan Menjadi Bagian Pemberitaan

Dalam perkembangan terbaru setelah menerima informasi mengenai aktivitas kafe di F10, redaksi mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

Dua tim disebut turun pada hari yang sama Rabu 2-9-2026:

Tim pertama berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tim kedua melakukan pengecekan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Redaksi menyebut aktivitas di lokasi masih terlihat dan mendokumentasikannya dalam bentuk foto serta video.

Dokumentasi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang digunakan redaksi dalam melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, merespons informasi tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Siap mas…segera ditindaklanjuti mas” ujarnya Plt Bupati.

Dalam komunikasi berikutnya, Plt Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan melalui Kasat Pol PP Kuantan Singingi agar berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa setempat untuk mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menggelar rapat penanganan penyakit masyarakat (PEKAT) pada 5 Agustus 2026.

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat lainnya.

Salah satu pokok perhatian adalah penanganan tempat hiburan maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar aturan atau tidak memiliki perizinan yang sah.

Karena itu, ketika persoalan di F10 masih beraktivitas publik tentu berhak menagih konsistensi dari komitmen tersebut.

Athia: Bukan Mundur, Tetapi Tetap Berjalan

Di tengah munculnya laporan polisi, Athia menyatakan tidak akan menghentikan aktivitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun amanah organisasi GRANAT.

Menurutnya, menjalankan profesi dan organisasi tidak boleh hanya berhenti pada kepemilikan KTA, surat tugas maupun atribut kelembagaan.

“Segala bentuk rintangan dalam menjalankan tugas, baik di bidang jurnalistik maupun GRANAT, akan tetap kami jalankan. Bukan sekadar modal KTA, surat tugas maupun nama organisasi. Kami tetap berkarya dan berpegang pada komitmen,” tegas Athia.

Ia menilai komitmen tersebut telah disampaikan secara terbuka dalam forum pemerintah daerah sebelumnya.

Bagi Athia, tugas jurnalistik adalah menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan tugas GRANAT adalah ikut berperan dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keduanya, menurutnya, harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

GRANAT memiliki visi mewujudkan masyarakat yang bersih, sehat dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Untuk mencapai tujuan tersebut, GRANAT menjalankan berbagai pendekatan, mulai dari pencegahan dan edukasi, penanggulangan, rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat.

GRANAT juga mendorong masyarakat untuk berani memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Namun demikian, organisasi tersebut juga menegaskan bahwa informasi masyarakat tetap harus diverifikasi:

Dugaan bukanlah vonis, Informasi awal bukanlah bukti akhir, Dan tuduhan terhadap seseorang tidak boleh dianggap terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan serta pembuktian yang sah.

Di tengah polemik tersebut, Athia menyatakan komitmen GRANAT yang telah disampaikan sebelumnya tidak berubah:

Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Kedua, menjauhi pergaulan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

Ketiga, menjadi teladan bagi keluarga, lingkungan dan generasi muda.

Keempat, berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Kelima, bersama GRANAT mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih dari narkoba.

Kini Semua Harus Diuji dengan Fakta

Polemik di F10 dan laporan Rusman kini membawa persoalan tersebut ke ruang yang lebih luas.

Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab, hak koreksi dan hak menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti.

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan penertiban yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang dan tidak menyesatkan.

Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibawa menjadi pertarungan siapa yang paling kuat.

Biarkan hukum menguji laporan. Biarkan bukti menguji pemberitaan. Dan biarkan tindakan nyata menguji komitmen pemerintah.

Dan jika aktivitas yang menjadi sorotan ternyata terbukti melanggar aturan, maka penertiban tidak boleh berhenti sebagai wacana.

Di titik inilah publik sedang menunggu: bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang berani berdiri tegak ketika fakta mulai diuji.

Redaksi Media Intelijen Jendral.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi keberimbangan informasi serta penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.