Fitriansjah, SH : Dakwaan Jaksa Kabur Dan Harus Dilakukan Audit Terhadap PT Bian Niaga Batua

Kontributor : team

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Cibinong – Sidang Perkara dengan nomor: Reg 70/Pid.B/2020/PN.Cbi dengan agenda eksepsi darin Penasehat Hukum terdakwa Lala yang di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu, 12 Februari 2020, pada persidangan tersebut Lala melalui Penesehat Hukumnya Fitriansjah Toisuta, SH dan Heru Budhi Sutrisno, SH., MH, meminta agar Majelis Hakim objektif, dan mebebaskan Lala. Hal ini didasari pada Materi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat kabur.

“Dakwaan JPU sangat kabur”, hal ini dikatakan Fitriansjah (Penasehat Hukum Lala) kepada Tim Media di Pengadilan Negeri Cibinong seusai membacakan eksepsi untuk Kliennya, dikatakan Fitrianjah, Dalam Dakwaan JPU, Locus delicti serta Tempos Delicti nya tidak jelas, tegasnya, disitu diuraikan, kata dia, sejak 2014 hingga bulan Juli 2017, Lala Klien kami menerima Fee sebesar Rp. 271 Juta 560 ribu, namun tidak dijelaskan tanggal, hari serta jamnya, ujarnya.

Dikatakan Fitriansjah, di Berita Acara Pemeiksaan Penyidik, klien kami di jerat dengan pasal 372 dan 378, klien kami dikatakan telah menerima Fee sebesar Rp. 8 juta 940 ribu, yang menjadi pertanyaan kami, kata Fitriansjah, apakah sejak rentang waktu klien kami bekerja di PT. Bian Niaga Batua yakni dari tahun 2013 hingga bulan Juli tahun 2017, tidak pernah ada masalah, imbuhnya, lanjutnya, kenapa Fee bulan Agustus 2018 yang di permaslahkan, tegas Fitriansjah.

Dikatakannya, harus dilakukan audit terhadap perusahaan itu, dan auditornya harus dari yang independen, tidak bias auditor internal, kalua internal, patut dicurigai, dia (auditor-red) membenarkan PT. Bian Niaga Batua. pungkasnya.

Terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Lala tersebut, JPU dijadwalkan akan memberikan tanggapannya secara tertulis pada persidangan berikutnya.