Giat Sosialisasi Perda Tentang Kesehatan di GOR Serba Kembangan Utara

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, JAKARTA – Pukul 19.30 WIB, Eneng maulianasari S.sos (anggota DPRD DKI Jakarta komisi B dari fraksi PSI.), bersama Olivia Herlinda S.farm.melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tahun 2019 tentang kesehatan Daerah DKI Jakarta di GOR Serba Guna RW 07 Jl. Kp Salo RT 04/07 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta barat, Selasa (21/07/2020).

 

 

“Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 40 orang yang diantaranya turut hadir Lurah kembangan Utara Rudi Haryanto SP., Dinas Kesehatan provinsi DKI Jakarta dr. Nunik, Sudin kesehatan kota Jakarta barat Dr. Kristy,” urai Babinsa Kembangan Utara Serma Sahroni.

Susunan acaranya adalah pembukaan oleh moderator Stanley S.farm, sambutan dari ibu Neng Malianasari S.sos dan bpk. Rudi Haryanto SP selaku Lurah Kembangan Utara, kemudian diadakan sesi tanya jawab.

“Bagaimana peraturan kesehatan pada saat pandemi Corona / Covid 19 ini?” tanya Arsim selaku Ketua Rw 07.

Penanganan kesehatan pada masa pandemi Covid 19 memang berbeda, pelayanan di laksanakan menurut aturan protokol kesehatan.

Pertanyaanpun dilanjutkan Bpk H. Indra Gunawan selaku kasi kesra kembangan Utara. “Bagaimana agar pelayanan untuk warga harus benar-benar mendapat pelayanan informasi kesehatan dan tentang pelayanan kesehatan yg baik. Baik dari pihak rumah sakit , pelayanan kesehatan dan obat obatan, dari instansi BPJS ataupun instansi terkait?” ujarnya.

“Perda no. 2 tahun 2019 ini adalah sumber dari tentang pelayanan kesehatan bagi warga. Semua layanan kesehatan untuk warga terkait BPJS, semua di atur oleh pemerintah. Agar memudahkan dalam pelaksanaannya, meskipun masih banyak kendala.” jawab narasumber.

“Bagaimana agar pelayanan kesehatan untuk warga supaya di permudah dan tidak berbelit belit baik dari fihak rumah sakit BPJS?” tanya Bpk Suko

“Sosialisaai perda kesehatan no. 2 thn 2019 ini sebagai pedoman untuk pelayanan kesehatan warga agar semakin mudah, tidak sulit, dan supaya akan lebih baik lagi dalam pelayanan kesehatan bagi warga.
Tentang pelayanan darurat ambulance bagi warga menelpon 119” jawab narasumber sekaligus menutup sesi tanya jawab itu.

(Sumber : Koramil 07/KB)

Comments

comments