Penulis : Halim
BERANTAS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat hiburan malam bernama V&S di Jalan Satria Raya No. 5 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (20/7/2018) pukul 21.00 WIB.
Penyegelan tersebut dilakukan karena tempat hiburan V&S tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau ilegal.
“Belum punya izin dan permohonannya hanya griya pijat, saat kami periksa di lapangan ternyata ada live music juga,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/18).
Menurut dia, penutupan tempat hiburan malam V&S juga sesuai laporan warga yang menyebutkan bahwa tempat tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Iya ada yang mengadu ke Gubernur untuk menutup V&S sehingga tim kami langsung adakan penyegelan,” ujar Tamo.
Menurutnya, V&S akan ditutup sampai tempat hiburan malam tersebut mendapatkan izin resmi.
Anggota Satpol PP kemudian diterjunkan untuk berjaga di area sekitar V&S, untuk mengawasi tempat usaha tersebut.
“Kami akan jaga V&S sampai ada surat izin yang diberikan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang bermasalah dan melanggar peraturan.
Dia tidak mempermasalahkan jika ada pengusaha hiburan yang risau dengan kebijakannya itu.
“Mereka (pengusaha tempat hiburan) yang melanggar silakan galau. Mereka yang tidak melanggar silakan tenang,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Anies juga tidak khawatir dengan pemasukan pajak daerah yang akan berkurang karena penertiban tempat hiburan yang melanggar. Setiap pelanggaran yang dilakukan harus ditindak.
“Setiap rupiah selalu bermakna, tetapi kalau ada pelanggaran apakah kita biarkan supaya ada pemasukan? Exactly (enggak), jadi bukan soal angkanya, tapi pelanggarannya,” kata Anies.