Penulis: Herman
Editor: Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Dwiarso Budi Santiarso SH MHum, yang mengadili perkara penistaan Agama dan menjadi ketua majelis hakimnya. menghukum mantan Gubernur DKI Basuki ( Ahok) penjara selama 2 tahun segera ditahan, Basuki alias Ahok walau tuntutan JPU hanya percobaan, menjadi salah satu dari 11 calon anggota hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR untuk mendapat persetujuan kemudian akan ditetapkan oleh Presiden. Bahkan ke-11 nama telah diterima wakil rakyat.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, proses pemilihan calon hakim agung akan dilaksanakan secara transparan ke publik. “Pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel,” ujar Puan
Saat menerima nama calon hakim agung di DPR RI, Jumat (17/9/2021).
KY sebelumnya telah melakukan seleksi calon hakim agung Februari-Agustus 2021. KY membuka rekrutmen dari internal hakim karier serta masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
“Hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung,” kata Puan.
Meski proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, diharapkan calon hakim tetap bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.
“Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” tutur Puan.
Kendati proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, calon hakim agung harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen. Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, KY diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi dan diperlukan sinergitas antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sehingga rekrutmen calon hakim agung dapat memenuhi kebutuhan hakim agung di MA,” tutur Puan.
Adapun nama-nama calon hakim agung yang diusulkan itu masing-masing: Kamar Pidana
1. Aviantara SH MHum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung); 2. H Dwiarso Budi Santiarto SH MHum (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung), atau Ketua Majelis Hakim kasus Ahok dulu; 3. Jupriyadi SH MHum (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung); 4. Dr Prim Haryadi SH MH (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung).
Berikutnya; 5. Dr Subiharta SH MHum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung); 6. Suharto SH MHum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung); 7. Suradi SH SSos MH (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung); 8. Yohanes Priyana SH MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang).
Untuk Kamar Perdata ada nama: 1. Ennid Hasanuddin SH CN MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten): 2. Dr H Haswandi SH MHum MM (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung). Selanjutnya seorang untuk Kamar Militer yaitu Brigjen TNI Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MKn