Kontri Adi kampai
Editor redaksi
Berantas.co.id, Payakumbuh – Pencantuman “Infak Pendidikan” dalam kartu tagihan siswa SMA Negeri 1 Payakumbuh untuk tahun ajaran 2024–2025 memicu polemik. Dalam tagihan yang diterima siswa, tercantum jelas tulisan “INFAK PENDIDIKAN: Pendukung Peningkatan Mutu Pendidikan Siswa – SMA Negeri 1 Payakumbuh – TH. 2024-2025.” Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai status kewajiban pembayaran tersebut.
Sejumlah wali murid menilai pencantuman infak dalam lembar tagihan berpotensi menimbulkan kesan bahwa infak bersifat wajib, bukan sukarela. Padahal, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10, sumbangan dari masyarakat kepada sekolah harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa.
Lebih jauh, dalam pemahaman umum dan keagamaan, infak merupakan bentuk pemberian yang sukarela. Ketika dicantumkan bersamaan dengan item pembayaran lain seperti dana ujian atau administrasi sekolah, infak rentan disalahartikan sebagai kewajiban, yang bisa menimbulkan tekanan sosial di kalangan orang tua siswa.
Tak berselang lama, laporan dugaan pungutan liar pun disampaikan oleh LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Sumatera Barat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa per tahun, dengan estimasi total pungutan mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan jumlah siswa aktif yang disebutkan lebih dari 2.100 orang.
Menurut KPK-RI Sumbar, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah senilai Rp600 juta tanpa melalui mekanisme resmi APBD atau APBN. Investigasi mereka juga mengungkap penggunaan kartu kendali SPP yang memperkuat dugaan adanya pungutan sistematis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya menyarankan pelapor melampirkan bukti tambahan seperti kwitansi pembayaran dan salinan kartu kendali guna memperkuat konstruksi hukum. “Bukti-bukti ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang solid,” ujarnya.
Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, menegaskan bahwa dalih persetujuan komite atau orang tua tidak menghapus unsur pidana dalam pungutan liar. “Pungutan tetap harus melalui prosedur resmi, bukan kesepakatan internal,” katanya.
KPK-RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
KPK-RI menuntut penyelidikan segera, audit menyeluruh terhadap penggunaan dana, serta tindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat. “Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Suharyadi alias Adi Kampai, pemerhati pendidikan yang turut melaporkan kasus ini.
Payakumbuh – Pencantuman “Infak Pendidikan” dalam kartu tagihan siswa SMA Negeri 1 Payakumbuh untuk tahun ajaran 2024–2025 memicu polemik. Dalam tagihan yang diterima siswa, tercantum jelas tulisan “INFAK PENDIDIKAN: Pendukung Peningkatan Mutu Pendidikan Siswa – SMA Negeri 1 Payakumbuh – TH. 2024-2025.” Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai status kewajiban pembayaran tersebut.
Sejumlah wali murid menilai pencantuman infak dalam lembar tagihan berpotensi menimbulkan kesan bahwa infak bersifat wajib, bukan sukarela. Padahal, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10, sumbangan dari masyarakat kepada sekolah harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa.
Lebih jauh, dalam pemahaman umum dan keagamaan, infak merupakan bentuk pemberian yang sukarela. Ketika dicantumkan bersamaan dengan item pembayaran lain seperti dana ujian atau administrasi sekolah, infak rentan disalahartikan sebagai kewajiban, yang bisa menimbulkan tekanan sosial di kalangan orang tua siswa.
Tak berselang lama, laporan dugaan pungutan liar pun disampaikan oleh LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Sumatera Barat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa per tahun, dengan estimasi total pungutan mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan jumlah siswa aktif yang disebutkan lebih dari 2.100 orang.
Menurut KPK-RI Sumbar, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah senilai Rp600 juta tanpa melalui mekanisme resmi APBD atau APBN. Investigasi mereka juga mengungkap penggunaan kartu kendali SPP yang memperkuat dugaan adanya pungutan sistematis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya menyarankan pelapor melampirkan bukti tambahan seperti kwitansi pembayaran dan salinan kartu kendali guna memperkuat konstruksi hukum. “Bukti-bukti ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang solid,” ujarnya.
Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, menegaskan bahwa dalih persetujuan komite atau orang tua tidak menghapus unsur pidana dalam pungutan liar. “Pungutan tetap harus melalui prosedur resmi, bukan kesepakatan internal,” katanya.
KPK-RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
KPK-RI menuntut penyelidikan segera, audit menyeluruh terhadap penggunaan dana, serta tindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat. “Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Suharyadi alias Adi Kampai, pemerhati pendidikan yang turut melaporkan kasus ini.











