Jaksa Dinilai Tidak Adil dalam Memberikan Keputusan

Penulis : Ahmad lana

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa berinisial V hanya didakwa (1) satu tahun penjara dan denda Rp.500 juta (lima ratus juta rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan. Selasa, (17/12/2019).

Tatang sangat kecewa atas keputusan jakasa penuntut umum yang sudah di bacakan, Tatang juga merasa bahwa semua bukti sudah sangat melebihi dari cukup karena di dalam bukti yang di serahkan hanya pencemaran nama baik tetapi ada juga body shaming, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ya saya rasa tuntutan jaksa itu terlalu rendah dengan acuan kasus-kasus yang lain, bukti-bukti yang saya punya itu jumlahnya ratusan lembar dan saya mempunya bukti fakta, ada bukti rekaman, tulisan bahkan screenshot itu ada ratusan lembar, kalau misalkan orang satu kalimat di hukum satu tahun penjara ini kok tuntutannya hanya satuh tahun penjara begitu” tutur Tatang S.

https://youtu.be/MyP5Xh0Ea1c

Tatang merasa keputusan yang di berikan JPU tidak sesuai apa yang telah di perbuat oleh V terhadap dirinya, dan Tatang berharap untuk sidang lanjutan yang akan di lakukan pada tanggal 9 Januari 2020 nanti , Hakim bisa lebih mempertimbangkan terkait putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa V
Terkait dengan putusan JPU, Pengacara terdakwa Ahmad FH, dari LBH mengakui bahwa dakwaan itu tidak tepat karena status media sosial atau bentuk Ekspresi dan kekesalan kepada korban.

“Saya rasa ini adalah salah satu bentuk bebas ber-ekspresi yang dimana media sosial memang di gunakan untuk seseorang bebas mengatakan apa saja dalam akun nya”, ujar Ahmad FH.