Penulis : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Keterlibatan aparat tersandung kasus narkoba bukan berita baru di negeri ini. TNI, Polri, Hakim, Jaksa, petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan pejabat lainnya pernah digelandang ke gelanggang hukum karena terjerat kasus narkoba.
Semakin bertambahnya keterlibatan aparat dalam jejaring narkoba menunjukkan ambang kegagalan memerangi barang laknat itu. Seperti yang baru-baru ini oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus) terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.
Atas informasi yang didapatkan, oknum yang berinisial MS bersama dua rekannya sebagai pengusaha HN dan MR kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Pengakuan dari Jaksa ZL yang menyidangkan kasus tersebut, bahwa dua rekan MS adalah berprofesi driver dan pekerja swasta.
“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ZL saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Senin (03/12/18).
Menurut ZL, ditemukan beberapa bong (alat hisap sabu). Dari hasil fakta dan persidangan muaranya ke pasal 127, dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tetapi dari Kejaksaan 2 tahun dan itu tidak di rehabilitasi. Sedangkan sangkaan dari penyidik Polda Metro Jaya pasal 112, namun putusan hakim 127 subsider.
Sedangkan pengakuan rekannya dalam persidangan, MS menggunakan sabu dalam setahun terakhir. Ia pertegas kembali, “ketiganya tidak direhab sebab tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan asesmen, itu murni pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kuat dugaan dua rekan oknum Jaksa tersebut padahal pengusaha dan ketiganya pun tidak ditahan melainkan direhabilitasi. Atas informasi itu, diduga ada permainan yang melatarbelakangi tidak terbukanya informasi tentang kejelasan terdakwa yang melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu juga kasus sabu-sabu yang melibatkan anggota DPRD Sumba Barat Daya NTT Oktavianus Holo, yang ditangkap pada Rabu (26/09) malam oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang dimana dalam persidangannya juga perlu diawasi.
Atas terlibatnya oknum Jaksa yang menggunakan sabu dan anggota DPRD Oktavianus Holo, pihak Kejaksaan Agung perlu menyelidiki putusan tersebut. Mengingat potensi kerusakan akibat narkoba terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin nyata dan begitu mengkhawatirkan. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2018 pada 28 Agustus 2018. Yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).